Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sikap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran yang tidak menjawab permintaan informasi publik yang disampaikan Suprayitno, warga desa Banjar Kemantren adalah merupakan bentuk pelanggaran undang-undang keterbukaan informasi publik dan juga mengabaikan peraturan komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang pelayanan informasi publik. Sekretaris Desa Banjar Kemantren sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi layak diberikan sanksi atas tindakannya yang abai terhadap pelayanan informasi publik.
Sementara itu, setelah melewati lebih dari 10 hari kerja dari waktu dikirimnya permohonan informasi publik pada 13 Maret 2026 yang lalu, akhirnya pada Jum’at, 17/4/2026 Suprayitno dan Suhadak melayangkan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan diterima langsung oleh Erni, Kepala Desa Banjar Kemantren. Namun, saat dikonfirmasi suaraglobal.co.id, terkait bagaimana tindakan Kepala Desa terhadap PPID yang abai terkait pelayanan informasi publik kepada masyarakat, Erni justru menjawab seakan akan tidak ada masalah.
” Tidak ada keberatan dan sudah di respon dengan baik” jawab Erni, Kepala Desa Banjar Kemantren dengan singkat.
Jawaban Kepala Desa Banjar Kemantren yang menyatakan seolah olah pelayanan informasi publik di desa Banjar Kemantren baik baik saja, justru bertolak belakang dengan fakta yang ada.
Seperti yang dikeluhkan oleh Suprayitno yang menyesalkan tindakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (Sekdes Banjar Kemantren red) yang tidak memberikan informasi yang kami mohonkan (minta). Tokoh desa Banjar Kemantren tersebut menyatakan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi berupa produk hukum desa sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang pelayanan informasi publik jo pasal 35 undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jo pasal 69 undang undang no 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Desa. Dia juga mempertanyakan kenapa pemerintah desa seakan akan menutup ruang bagi masyarakat yang ingin mengetahui produk hukum yang ada di Desa Banjar Kemantren.
” Setiap warga desa punya hak untuk mengakses semua informasi yang tidak dikecualikan termasuk informasi tentang produk hukum desa. Padahal peraturan desa maupun peraturan kepala desa merupakan produk hukum desa yang mengikat kepentingan semua warga desa. Seperti Sekdes Banjar Kemantren ini tidak paham aturan atau memang sengaja menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh warga desa”, Paparnya sambil terheran heran.
Lebih lanjut, Suprayitno mengatakan, bahwa pemerintah desa Banjar Kemantren seperti tidak mengindahkan semangat pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan desa yang berintegritas, transparan dan akuntabel. Dia juga menganggap bahwa ketidak transparan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Banjar Kemantren semakin mempertegas kecurigaan warga desa akan adanya berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi omongan sebagian besar warga desa.
” Ketidak transparan pemerintah desa Banjar Kemantren dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang selama ini terjadi semakin membuat kecurigaan warga desa akan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang selama ini banyak di perbincangkan warga desa”, pungkasnya. (NK)











