Berita

Warga Sumberteguh “Sutrisno” Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penguasaan Sertifikat Tanah Sawah – Semua Pihak yang Terlibat Bakal Dilaporkan

25
×

Warga Sumberteguh “Sutrisno” Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penguasaan Sertifikat Tanah Sawah – Semua Pihak yang Terlibat Bakal Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Sutrisno, warga Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penguasaan sertifikat tanah sawah miliknya tanpa hak. Ia memastikan tidak pernah melakukan jual beli, pengalihan hak, atau perbuatan hukum apa pun yang menyebabkan sertifikat tersebut berpindah tangan.

Kepada redaksi, Sutrisno mengungkapkan justru diminta menyediakan uang hingga ratusan juta rupiah agar sertifikat dapat dikembalikan. Permintaan itu, menurutnya, tidak disertai dasar hukum maupun dokumen resmi.

“Saya tidak pernah berutang dengan jaminan sertifikat tersebut. Tapi saya malah diarahkan menjual tanah saya,” tegas Sutrisno.

Ia mengaku sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Sudarmono alias Momon, yang disebut mengarahkan penjualan tanah. Selain itu, Sutrisno juga menyebut pertemuan dengan pihak warga dari wilayah Krian, yang meminta dana sekitar Rp100 jutaan pada akhir Januari 2026 sebagai syarat pengembalian sertifikat, tanpa penjelasan hukum yang jelas.

Nama Sekdes Dicatut – Bantah Keras Terlibat

Nama Sekretaris Desa Sumberteguh, Dwi Yanti, disebut tercantum dalam dokumen yang diduga sebagai surat jual beli tanah. Yang bersangkutan membantah keras.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Tanda tangan itu bukan milik saya,” tegas Dwi Yanti.

Sertifikat Diserahkan ke Kades Tanpa Administrasi Resmi

Sutrisno menjelaskan, sertifikat sawah tersebut sebelumnya diserahkan langsung kepada Kepala Desa Sumberteguh, Wawan Sudarmanto, di kediaman pribadi, tanpa mekanisme administrasi resmi desa, semata atas dasar kepercayaan.

Namun hingga kini, sertifikat tersebut belum dikembalikan, dan Sutrisno mengaku tidak mengetahui keberadaannya, serta tidak pernah memberi izin penggunaan atau pengalihan hak atas tanahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan

Secara hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada ranah pidana, perdata, dan administrasi, antara lain :

1. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat upaya memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

3. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, jika terbukti dokumen jual beli atau tanda tangan dibuat atau digunakan secara palsu.

4. Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak.

5. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terkait perlindungan hak atas tanah.

Selain pidana, perkara ini juga berpotensi menjadi objek pemeriksaan administrasi oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait tata kelola dan penguasaan dokumen pertanahan.

Bakal Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum

Sutrisno menegaskan akan melaporkan siapa pun yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya hanya ingin hak saya dilindungi sesuai hukum. Kalau tidak ada kejelasan, saya pasti menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sumberteguh maupun pihak-pihak lain yang disebut, redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar dokumen pertanahan dikelola melalui prosedur resmi, transparan, dan akuntabel, guna mencegah sengketa dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *