Investigasi

Warga Menilai Statemen Kades Damarsi Tidak Berdasarkan Fakta Dan Hanya Menyampaikan Halusinasi

63
×

Warga Menilai Statemen Kades Damarsi Tidak Berdasarkan Fakta Dan Hanya Menyampaikan Halusinasi

Sebarkan artikel ini
Warga desa Damarsi dan mantan Kepala Desa Damarsi menilai bahwa bantahan dari Miftahul Anwarudin (Kepala Desa Damarsi red) di media televisi hanyalah sebagai upaya membelokkan fakta yang ada dan pernyataan Kades Damarsi tersebut juga di nilai sebagai narasi halusinasi untuk menghindar dari tanggung jawab sebagai Kepala Desa dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pernyataan Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran yang disampaikan di salah satu televisi dinilai warga masyarakat sebagai halusinasi atau narasi yang tidak berdasarkan fakta yang ada. Menurut keterangan H Musolin Kepala Desa Damarsi periode 2011-2017, sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Damarsi, tepatnya pada tahun 2017 pihak PT Jaya Terra pernah mengajukan permohonan tukar guling Tanah Kas Desa. Dua juga menjelaskan bahwa pihak Pemdes Damarsi waktu itu telah mensosialisasikan ke masyarakat dan dimusyawarahkan. Karena sampai akhir masa jabatannya pihak PT Jaya Terra belum bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang undangan, maka proses tukar guling tidak pernah terjadi.

” Sewaktu saya masih menjabat, pada tahun 2017 pihak PT Jaya Terra pernah mengajukan permohonan tukar guling TKD. Dan hal itu sudah kami sosialisasikan dan musyawarahkan. Akan tetapi sampai akhir masa jabatan Saya, pihak PT Jaya Terra tidak dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Baik terkait lahan pengganti maupun persyaratan perizinan yang lain. Karena itu sampai saya selesai menjabat rencana tukar guling TKD itupun tidak terlaksana”, terang H Musolin, mantan Kades Damarsi periode 2011-2017.

Lebih lanjut, H Musolin menegaskan bahwa yang disampaikan Miftahul Anwarudin tersebut hanya upaya yang bersangkutan (Miftahul Anwarudin red) untuk berupaya lepas dari tanggung jawab terkait dugaan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Yang disampaikan Miftahul Anwarudin (Kades Damarsi sekarang red) adalah upaya dirinya untuk lepas tanggung jawab dari dugaan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPMD periode 2018-2023, Farid Efendi, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, pada tahun 2019 ada rencana tukar guling TKD dengan sawah milik warga setempat yang rencananya akan dibeli oleh PT Jaya Terra. Dia (Farid Efendi red) juga mengetahui pada tahun 2023 ada pengurukan lahan TKD Damarsi tersebut dilakukan oleh developer yang sekarang di ketahui bahwa yang melakukan aktivitas pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi tersebut adalah PT Sampurna Indo Raya.

“Sepengetahuan saya pada tahun 2023 ada pengurukan lahan TKD Damarsi dan pada sekitar November saya pernah di undang rapat di kantor Desa untuk menyikapi adanya aktifitas pembangunan rumah kos diatas TKD Damarsi tersebut”, ujarnya.

Farid Efendi juga menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi tersebut sebagai upaya untuk membelokkan fakta dan bukti yang ada. Sebab menurutnya, fakta dilapangkan dan keterangan saksi saksi serta beberapa dokumen surat yang sudah disampaikan ke penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo sudah terang benderang bahwasanya terjadinya peristiwa hukum tersebut pada saat kepemimpinan Miftahul Anwarudin selaku Kepala Desa Damarsi saat ini.

“Apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Damarsi di media elektronik tersebut menurut saya hanya sebagai upaya untuk membelokkan fakta yang ada. Dari dokumen dan keterangan saksi yang disampaikan ke kejaksaan negeri Sidoarjo sudah jelas bahwa peristiwa hukum itu terjadi saat kepemimpinan Kepala Desa Damarsi yang sekarang ini”, tegasnya.

Sementara itu, Mashuda salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi juga membantah tudingan dari Kades Damarsi, kalau dirinya adalah orang PT. Dia menegaskan bahwa dirinya adalah suplayer material saja dan tidak ada sangkut pautnya dengan direksi maupun pekerja dari PT Sampurna Indo Raya.

” Yang disampaikan Miftahul Anwarudin bahwasanya saya bagian dari orang PT itu salah besar. Saya hanya suplayer material saja tidak ada hubungannya dengan PT Sampurna Indo Raya “, jelas Mashuda.

Untuk memastikan itu z Mashuda siap untuk di konfrontir dengan Kepala Desa Damarsi dan seluruh perangkat desanya. Karena menurutnya Kepala Desa Damarsi dan perangkat desa Damarsi sudah tahu sejak awal rencana pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa tersebut.

“Saya siap untuk dipertemukan/dikonfrontir dengan Miftahul Anwarudin dan perangkat desanya. Mereka semua sudah tahu rencana pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi tersebut, karena waktu syukuran rencana pengurukan yang di laksanakan di kantor pemasaran, mereka semua hadir dan bahkan Miftahul Anwarudin sendiri yang memimpin doanya. Jadi tidak masuk akal kalau Miftahul Anwarudin (Kepala Desa Damarsi red) mengatakan itu penyerobotan, wong mereka mengetahui sejak awal “, terangnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam satu bulan terakhir tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo intens melakukan penyelidikan dan pemanggilan para pihak, baik terduga terlapor maupun saksi pelapor. Termasuk Mashuda sendiri sudah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 14/4/2026 lalu. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *