Daerah

Surat Permintaan THR Dari Muklas Hafidhi Ke Warga Damarsi Diduga Kuat Masuk Kategori Pungli Dan Layak Dipidanakan

241
×

Surat Permintaan THR Dari Muklas Hafidhi Ke Warga Damarsi Diduga Kuat Masuk Kategori Pungli Dan Layak Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Muklas Hafidhi pengurus KSM Damar Asri yang menandatangani permintaan THR kepada warga desa Damarsi. Selain pengurus KSM Damar Asri Muklas Hafidhi juga menjadi Ketua Panitia Pilkades Desa Damarsi tahun 2026. Dia juga salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek pembangunan jalan paving di RT 16 dan RT 18 Desa Damarsi yang di duga ada potensi mark up.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Surat permintaan THR kepada warga Damarsi Kecamatan Buduran yang disampaikan pengurus KSM Damar Asri yang ditanda tangani oleh Muklas Hafidhi, diduga kuat merupakan bentuk praktek pungutan liar. Berdasarkan isi surat tersebut yang tidak mencantumkan pertimbangan hukum sebagai dasar hukum terbitnya surat permintaan THR tersebut.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum.Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Faktor kultural dan budaya organisasi yang tidak memahami norma hukum yang berlaku memungkinkan adanya praktek pungutan liar (pungli) yang telah menjadi budaya di sebuah organisasi atau lembaga dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Dugaan pungutan liar oleh Muklas Hafidhi selaku pengurus KSM Damar Asri bisa berpotensi dijerat dengan Pasal 603 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 ( dua) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

Muklas Hafidhi selaku pengurus KSM Damar Asri yang menandatangani surat permintaan THR kepada warga desa Damarsi tidak memberikan klarifikasi sedikitpun saat dikonfirmasi suaraglobal.co.id terkait informasi permintaan THR kepada warga desa Damarsi dan jumlah dana yang terkumpul dari hasil permintaan THR yang di himpun dari partisipasi masyarakat tersebut. Muklas justru memberikan jawaban yang terkesan meremehkan saat di mintai konfirmasi terkait pemberitaan adanya dugaan pungli dalam permintaan THR kepada warga desa.

“Tak bermutu (memberi emoji tertawa). Ngopi dulu bos biar cerdas” kata”, kata Muklas Hafidhi yang terkesan tidak peduli dengan apa yang dirasakan warga desa.

Lebih lanjut, Muklas Hafidhi juga menganggap pemberitaan tentang adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan pengurus KSM Damar Asri Kepala warga desa Damarsi. Dia (Muklas Hafidhi red) malah meminta untuk tanya kepada Hardi ( warga desa Damarsi yang menjadi narasumber suaraglobal.co.id red)

“Tak penting juga, suka suka anda saja. Tanya Hardi saja”, jawab Muklas Hafidhi saat ditanya terkait besaran uang yang terkumpul dari iuran partisipasi masyarakat untuk tunjangan hari raya yang di minta pengurus KSM Damar Asri.

Menurut keterangan dari warga desa Damarsi Kecamatan Buduran, Muklas Hafidhi merupakan sosok yang sedikit sombong, apalagi sejak perannya yang cukup aktif di lingkungan pemerintah desa Damarsi di era kepemimpinan Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwarudin. Muklas Hafidhi, dikenal warga sebagai tokoh masyarakat yang dekat dengan Kepala Desa Damarsi. Dia selalu terlibat dalam kegiatan desa yang ada kaitannya dengan pengelolaan keuangan. Selain itu, posisi Muklas selalu strategis, selain menjadi Ketua KSM Damar Asri, Muklas juga sering terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek pembangunan infrastruktur di Desa Damarsi. Dia juga pernah menjadi Ketua Panitia program PTSL dan sekarang Muklas Hafidhi juga diketahui menjadi Ketua Panitia Pilkades Desa Damarsi. Salah satu proyek pemerintah desa Damarsi yang Dia tangani adalah pembangunan jalan paving di RT 16 dan RT 18 dengan anggaran 243 juta rupiah. Dimana proyek tersebut juga di sorot warga desa, karena ada dugaan mark up yang cukup signifikan. Untuk itu menurut keterangan warga Desa Damarsi, mereka akan melaporkan dugaan pungli dan beberapa proyek pembangunan yang melibatkan Muklas Hafidhi. Karena menurut keyakinan mereka, setiap proyek yang melibatkan Muklas Hafidhi diduga kuat ada penyimpangan. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *