Daerah

Warga Mendorong Kejaksaan Untuk Periksa Muhammad Faroid Dan Rois Terkait Aliran Dana Dari Bos PT Sampurna Indo Raya

131
×

Warga Mendorong Kejaksaan Untuk Periksa Muhammad Faroid Dan Rois Terkait Aliran Dana Dari Bos PT Sampurna Indo Raya

Sebarkan artikel ini
Foto: Warga Damarsi setelah melakukan audiensi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, 9/3/2026. Mereka siap mengawal dan mensupport Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola aset desa Damarsi berupa tanah kas desa seluas lebih/kurang 3.500 M2 sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara intensif. Meskipun dalam beberapa kesempatan Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi membantah terkait dugaan adanya konspirasi tentang jual beli rumah kos kosan yang berdiri di atas lahan TKD Damarsi tersebut dan berupaya membangun narasi adanya penyerobotan TKD, namun ada fakta menarik yang ditemukan masyarakat Desa.

Alsuwari dan kawan kawan, menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait adanya bukti transfer uang senilai Rp 15.000 pada tahun 2021 dari bos PT Sampurna Indo Raya ke rekening Muhammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi. Dimana Perusahaan properti tersebut diketahui telah melakukan aktivitas pembangunan dan penjualan rumah kos yang berada di atas TKD Desa Damarsi Kecamatan Buduran. Alsuwari mengatakan bahwa pihaknya sudah menginformasikan adanya bukti transfer sejumlah uang dari bos PT Sampurna Indo Raya ke rekening Sekretaris Desa Damarsi (Muhammad Faroid) tersebut ke Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dan meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera memanggil Muhammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan.

” Saya sudah sampaikan bukti struk transfer dari bos PT Sampurna Indo Raya ke rekening Pak Sekdes sebesar Rp 15.000.000 pada tahun 2021 ke Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dan kami mendorong agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Muhammad Faroid red) untuk mendalami keterlibatan Sekdes Damarsi tersebut”, ungkap Alsuwari.

Lebih lanjut Alsuwari, juga menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Nasroni yang sekarang masih menjalani hukuman. Selain itu, Alsuwari juga meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memanggil Rois dan kawan kawan selaku ahli waris dari Ali Fikri. Karena menurut informasi yang diterima Alsuwari, Rois dan kawan kawan selaku ahli waris almarhum Ali Fikri pernah menerima uang sebesar Rp 18.000.000 dari Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi.

” Saya juga dapat informasi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Nasroni di tahanan, untuk itu kami juga meminta agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga memeriksa Rois dan kawan kawan selaku ahli waris almarhum Ali Fikri. Yang mana dari informasi yang beredar dimasyarakat mereka juga menerima uang sebesar Rp 18.000.000 dari Kepala Desa Damarsi “, terangnya.

Sementara itu, Farid Efendi mantan anggota LPM periode 2018-2023 menyampaikan bahwa narasi penyerobotan yang dihembuskan hanya sebagai upaya membelokkan fakta hukum. Karena menurutnya, pemerintah Desa Damarsi sudah mengetahui dari sejak awal rencana aktifitas pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi tersebut. Dia mengetahui bahwa aktivitas pembangunan rumah kos tersebut dimulai pada awal Oktober 2023 dan pernah dalam rapat musdes yang dilaksanakan pada 28 November 2023 dimana pada forum tersebut juga di hadiri oleh Agus Nasroni selaku bos dari PT Sampurna Indo Raya.

” Kalau ada narasi penyerobotan menurut saya itu hanya upaya untuk mengalihkan fakta saja. Sudah jelas pada rapat musdes 28/11/2023 yang juga dihadiri oleh Agus Nasroni menunjukkan bahwa pemerintah Desa sudah mengetahui sejak awal pembangunan rumah kos tersebut. Dan saya pernah menanyakan pada forum tersebut, kenapa sdr Agus Nasroni melakukan aktifitas pembangunan di atas Tanah Kas Desa padahal pada waktu itu belum ada tukar guling. Dan sdr Agus menjawab ” saya sudah keluar biaya banyak, masa gak bisa bangun (kata Agus saat itu)”. Terang Farid Efendi.

 

Di lain kesempatan, Revido Al Firmansyah, salah satu aktivis muda Desa Damarsi yang juga getol mengawal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi tersebut menilai bahwa bukti transfer dari Bos PT Sampurna Indo Raya ke rekening Sekretaris Desa Damarsi diduga kuat adanya dugaan gratifikasi yang di terima oleh Muhammad Faroid selaku Sekretaris Desa Damarsi. Karena, kata Revido, transaksi keuangan dari pengusaha ke seorang pejabat publik dengan bukti transfer tersebut, dapat menjadi indikasi kuat adanya pidana gratifikasi atau bahkan penyuapan. Dia juga mendengar informasi dari masyarakat desa setempat bahwa setiap ada pengurusan terkait tanah sering kali di mintai biaya.

” Bukti Transfer dari Bos PT Sampurna Indo Raya ke rekening Sekretaris Desa Damarsi berpotensi besar adanya gratifikasi bahkan suap sebagaimana diatur dalam pasal 12B undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, jelas Revido Al Firmansyah, aktivis Desa Damarsi yang juga merupakan mahasiswa fakultas hukum universitas Veteran (UPN) Surabaya tersebut.

Perlu diketahui bahwa pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dimana bunyi Pasal 12B ayat (1) Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *