Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pengungkapan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan milik almarhum Machrom yang ditangani Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur sepertinya semakin menemukan titik terang. Dugaan tidak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan pasal 502 undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP, diduga menyeret Suwandi, Kepala Desa Sukorejo (SWD) dan PAI Sekretaris Desa Sukorejo dan juga dua warga desa Sukorejo, SK dan SB yang diduga menguasai tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Machrom.
Dalam perjalanan proses hukum yang sedang ditangani Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur, Ade Cahya Kurniawan SH, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Machrom melihat ada banyak kejanggalan dari prilaku yang ditunjukkan oleh terlapor. Salah satunya adalah pernyataan SK saat ditanya wartawan pasca menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit II Ditkrimum.
“Ada keanehan terkait pernyataan SK saat di tanya wartawan, dimana saat itu SK meminta wartawan untuk bertanya langsung ke Kepala Desa Sukorejo terkait permasalahan yang sedang ditangani Polda Jawa Timur (dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan red). Padahal SK sendiri yang selama ini menguasai sebagian tanah milik almarhum Machrom. Jadi kenapa Dia tidak dapat menjelaskan sendiri? Dan kenapa menyuruh untuk bertanya langsung ke Kades?. Ada hubungan apa Dia sama Kades? Apakah ada sesuatu? Hal itu yang membuat kami yakin bahwa ada skandal di balik itu semua “, terang Ade Cahya Kurniawan SH.
Lebih lanjut, Ade Cahya Kurniawan SH mempertanyakan terkait dugaan pemalsuan data, dengan memalsukan tanda tangan dan penerbitan surat riwayat tanah pada obyek milik almarhum Machrom oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sukorejo yang tidak mempunyai landasan hukum. Karena menurutnya surat riwayat tanah terkait obyek tanah milik almarhum Machrom sudah pernah ada.
“Kami menduga adanya pemalsuan data terkait tanda tangan dan pengeluaran dokumen tanah oleh Kepala Desa dan Sekdes”, terangnya.
Ade Cahya juga menyebut bahwasanya Sekretaris Desa Sukorejo berusaha untuk menyuruh kliennya untuk mencabut laporan di Polda Jawa Timur. Selain itu menurutnya setiap pengurusan sertifikat tanah dari keluarga almarhum Machrom selalu dipersulit.
“Saya heran kenapa sekretaris Desa Sukorejo berusaha untuk menyuruh klien saya mencabut laporan. Dan juga setiap pengurusan sertifikat yang berkaitan dengan keluarga almarhum Machrom selalu di persulit oleh Sekdes Sukorejo”, pungkasnya.
Untuk itu, kata Ade Cahya, berdasarkan bukti-bukti yang kami berikan ke Penyidik dan fakta yang ada, baik fakta di lapangan maupun dari keterangan saksi yang berkesesuaian dengan bukti-bukti surat yang ada, Ade Cahya selaku Kuasa Hukum ahli waris almarhum Machrom (pelapor) meyakini bahwa telah terjadi peristiwa pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Machrom. Maka dari itu Ade Cahya Kurniawan SH yakin bahwa kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, dokumen daftar hadir dalam rapat penetapan obyek tanah milik almarhum Machrom pada Maret 2017, yang mana SWD (Kades Sukorejo aktif/ red) yang juga hadir dalam forum rapat tersebut selalu Ketua RT 08 saat itu. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari Heri Kustantono, mantan Kades Sukorejo periode 2013-2019 yang menegaskan bahwa dalam rapat tersebut, SWD juga hadir sebagai ketua RT 08.
“Benar, pada saat rapat penetapan obyek tanah pekarangan milik almarhum Machrom yang dilaksanakan pada 4 Maret 2017, yang bersangkutan SWD juga hadir. Yang mana pada saat itu SWD (Kades Sukorejo aktif) hadir sebagai ketua RT 08”, jelas Heri Kustantono mantan Kades Sukorejo periode 2013-2019.
Sementara itu, Sugino Ketua BPD Sukorejo yang saat itu masih menjabat sebagai ketua RT 06 juga hadir dalam rapat penetapan obyek tanah pekarangan milik almarhum Machrom, namun dia mengaku kurang tahu terkait kehadiran SWD (Kades Sukorejo saat ini) pada rapat tersebut.
“Saat itu saya juga hadir dalam rapat tersebut. Dan kapasitas saya sebagai ketua RT 06. Terkait kehadiran SWD, saya kurang tahu karena saat itu saya datangnya terlambat dan duduk di belakang”, ujar Sugino.
Menurut Sugino setiap orang yang hadir harus mengisi daftar hadir. Dan Sugino sendiri ada di daftar hadir no urut 24, sedangkan nama SWD sendiri yang mana pada saat itu masih menjabat sebagai ketua RT 08 desa Sukorejo ada di daftar hadir no urut 8.
“Iya yang hadir tanda tangan daftar hadir, soalnya saya kari kari (paling terakhir) hadirnya”, jelas Sugino.
Fakta bahwa SWD, Kades Sukorejo yang mana hadir pada saat rapat penetapan obyek tanah pekarangan milik almarhum Machrom pada tahun 2017 dan mengetahui lokasi penetapan obyek tanah pekarangan milik almarhum Machrom semakin menguatkan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu SWD (Kades Sukorejo) dan PAI Sekretaris Desa Sukorejo. (NK)











