Malang//suaraglobal.co.id Imbauan tegas Bupati Malang, H. M. Sanusi, terkait larangan penarikan iuran liar di sekolah seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan: apakah praktik tersebut benar-benar dihentikan, atau hanya berubah bentuk? 23/04/2006.
Bupati Malang sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak menyalahgunakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Meski demikian, sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa praktik iuran masih terjadi. Hanya saja, istilah yang digunakan berubah dari “SPP” menjadi “infaq”, atau dari “pungutan” menjadi “sumbangan komite”.
Ironisnya, beberapa di antaranya disebut tidak sepenuhnya bersifat sukarela. Bahkan, ada kasus di mana nominal sudah ditentukan tanpa disertai bukti pembayaran resmi.
“Kalau dibilang liar mungkin tidak, tapi terstruktur atas nama komite itu jelas ada. Pendidikan di Malang tidak ada yang benar-benar gratis,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan masih berlangsung secara sistematis, meskipun dikemas dengan istilah yang lebih dapat diterima secara administratif.
Secara aturan, peran komite sekolah memang diperbolehkan untuk membantu pembiayaan pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip sukarela, transparan, dan tidak mengikat. Ketika nominal sudah ditentukan dan wali murid merasa terpaksa, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan terselubung.
Pengawasan dan Penegakan Jadi Kunci
Selain menyoroti larangan pungutan, pernyataan Bupati Malang juga menyentuh pentingnya peran pengawasan. Publik kini menanti langkah konkret, apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara aktif atau hanya sebatas formalitas.
Tanpa inspeksi langsung, audit terbuka, serta sanksi tegas bagi pelanggar, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, pungutan dalam bentuk apapun menjadi beban tambahan, khususnya bagi kalangan kurang mampu. Banyak wali murid yang memilih tidak bersuara karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.
Situasi ini menimbulkan ironi, di mana pendidikan sebagai hak dasar justru terasa seperti layanan berbayar yang terselubung.
Dorongan Transparansi dan Kanal Pengaduan
Sejumlah pihak mendorong adanya langkah konkret untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, di antaranya audit terbuka terhadap dana komite sekolah, penyediaan kanal pengaduan yang aman dan anonim, serta penerapan sanksi tanpa kompromi bagi pelanggar.
Tanpa langkah nyata, larangan iuran liar dikhawatirkan hanya menjadi wacana, sementara praktik di lapangan tetap berlangsung dengan pola yang sama namun berbeda istilah.
Kini publik menanti, apakah kebijakan ini benar-benar mampu membersihkan praktik pungutan di dunia pendidikan Kabupaten Malang, atau justru kembali tenggelam dalam kebiasaan lama yang terus berulang.
Syaiful/Sambo











