Kriminal

Dasar Hukum Jeratan Terhadap Terduga Pelaku Dugaan Penipuan Bermodus Ritual Penggandaan Uang Di Jombang Disorot Luas Masyarakat

32
×

Dasar Hukum Jeratan Terhadap Terduga Pelaku Dugaan Penipuan Bermodus Ritual Penggandaan Uang Di Jombang Disorot Luas Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Dugaan praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Jombang kini menuai sorotan tajam dari masyarakat luas. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan adanya pola sistematis dan berulang, membuat publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat, tegas, dan tidak menunggu laporan tambahan dari pihak lain.

Modus : Kedok Ritual Spiritual dengan Janji Penggandaan Uang

Korban, Sukari (Pak Ri), warga Dusun Bawangan, Kecamatan Ploso, mengaku mengalami kerugian besar setelah terlibat dalam skema yang ditawarkan oleh seorang pria bernama Edi Mustofa (nama samaran), warga Kecamatan Gudo.

Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa pelaku menawarkan praktik ritual spiritual dengan iming – iming “Mahar” tertentu yang diklaim mampu melipatgandakan uang dalam jumlah besar secara instan.

Namun dalam praktiknya, janji tersebut tidak pernah terbukti. Sebaliknya, korban justru terus – menerus diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari tahapan ritual lanjutan hingga pembelian perlengkapan yang disebut sebagai bagian dari proses spiritual tersebut.

Kerugian Besar dan Dugaan Pola Penipuan Berulang

Akibat rangkaian permintaan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang sangat signifikan hingga harus menjual aset pribadi, termasuk ternak sapi dan sepeda motor miliknya.

Seluruh transaksi dilakukan secara tunai, yang secara hukum memiliki potensi kuat untuk ditelusuri sebagai aliran dana oleh aparat penegak hukum.

Dari pola yang terungkap, dugaan kuat mengarah pada modus operandi yang berulang dan terstruktur : Membangun kepercayaan awal, kemudian secara bertahap menjerat korban dengan permintaan dana berulang hingga korban mengalami kerugian besar tanpa adanya realisasi janji penggandaan uang.

Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti sah yang menunjukkan keberhasilan dari klaim penggandaan uang sebagaimana yang dijanjikan.

Respons Terduga Pelaku Terkesan Menghindar

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terduga pelaku Edi Mustofa (nama samaran) hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan untuk pertemuan langsung.

“Gini saja bosku, temui saya sekalian ajak Pak Sukari,” ujarnya singkat.

Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak lagi memberikan respons atas konfirmasi lanjutan terkait kronologi maupun penggunaan dana yang telah diterima, yang dinilai publik sebagai sikap tidak kooperatif.

Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan

1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Perbuatan yang diduga terjadi dapat dianalisis berdasarkan ketentuan hukum berikut :

Pasal 378 KUHP (Penipuan) Mengatur tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau rekayasa, yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau barang.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Dapat diterapkan apabila terdapat penguasaan uang atau barang milik orang lain yang kemudian digunakan secara melawan hukum.

Dalam perkara ini, Pasal 378 KUHP menjadi fokus utama, apabila terbukti adanya rangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 5 KUHAP Penyelidikan adalah tahap awal untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP Memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti secara menyeluruh.

Berdasarkan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak aktif, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, dan memanggil pihak – pihak terkait guna memperjelas dugaan tindak pidana.

Desakan Penanganan Tegas

Kasus dugaan penipuan berkedok penggandaan uang ini menunjukkan indikasi pola yang berpotensi merugikan masyarakat secara sistematis, baik secara materiil maupun psikologis. Jika tidak segera ditangani secara serius, dikhawatirkan modus serupa akan kembali menimbulkan korban baru.

“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” tegas Sukari.

Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, guna memastikan kepastian hukum serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *