Daerah

‎Proyek SPAM Dieng 2 Picu Kerusakan Jalan

63
×

‎Proyek SPAM Dieng 2 Picu Kerusakan Jalan

Sebarkan artikel ini

‎Malang//suaraglobal.co.id Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dieng 2 di wilayah Kabupaten Malang menuai kritik pedas dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan infrastruktur publik.30/05/26

‎Ketua Kompak Law Firm, Ach Hussairi, SH., MH., yang berkantor di Jl. Panji No. 95 Kepanjen tersebut secara tegas menyoroti kerusakan parah yang terjadi di bahu jalan serta beberapa titik ruas jalan yang mengalami longsor akibat aktivitas proyek tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan terlihat mulai dari wilayah Tempur, Kemiri, hingga Tegalsari, Kecamatan Kepanjen.

Dampak Kerusakan Infrastruktur
‎Menurut Ach Hussairi, pengerjaan yang tidak dibarengi dengan pemulihan kondisi jalan secara cepat dan tepat telah merugikan masyarakat luas.
‎Banyak material galian yang tidak dibersihkan sempurna, mempersempit ruas jalan utama.
‎Ruas Jalan Longsor Di jalur Tempur-Kemiri-Tegalsari, ditemukan titik longsor yang mengancam keselamatan pengendara.
‎Akses Terganggu Mobilitas warga terhambat karena kondisi jalan yang licin saat hujan dan berdebu saat kemarau.

‎Tinjauan Hukum dan Pertanggungjawaban
‎Ach Hussairi, SH., MH., menekankan bahwa pelaksana proyek memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan fungsi jalan seperti semula.

‎”Pihak pelaksana proyek tidak boleh hanya memikirkan target penyelesaian pipa, tapi abai terhadap dampak lingkungan. Sesuai regulasi, setiap perusakan fasilitas publik akibat aktivitas proyek harus segera diperbaiki. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain di jalan raya,” tegas Hussairi.

‎Beliau juga menambahkan bahwa instansi terkait (Dinas Pekerjaan Umum dan pihak pengawas proyek) harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana.

‎Desakan untuk Tindakan Cepat
‎Ach Hussairi, SH., MH., mendesak pihak pengelola proyek SPAM Dieng 2 untuk:
‎1. Segera melakukan perbaikan permanen pada ruas jalan yang longsor.
‎2. Memastikan pengurukan dan pengerasan bahu jalan sesuai standar teknis.
‎3. Memasang rambu peringatan yang jelas di area rawan kecelakaan selama proses perbaikan berlangsung.

‎”Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk perbaikan nyata, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum demi kepentingan masyarakat,” tutup praktisi hukum asal bumi Arema tersebut.

Syaiful/Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *