DaerahHukum

Ahli Hukum : Yang Berwenang Menilai Penghitungan Kerugian Negara Yang Dilakukan Inspektorat Adalah Pengadilan

96
×

Ahli Hukum : Yang Berwenang Menilai Penghitungan Kerugian Negara Yang Dilakukan Inspektorat Adalah Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Sidang Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya pada 9/3/2026. Dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap empat terdakwa (mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang (P2CKTR) kabupaten Sidoarjo) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambah Sawah Kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambah Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang (P2CKTR) sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (9/3/2026) yang lalu. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah, Ir Sulaksono, Ir Dwijo Prawito, Agus Boedi Tjahjono dan Dr. Heri Soesanto.

Meskipun sudah di putus pengadilan, perkara dugaan korupsi tersebut masih menjadi perbincangan di platform media sosial. Setelah beredarnya video dari seseorang yang mengaku sebagai anak dari salah satu terdakwa di salah satu platform media sosial, dimana dalam video tersebut yang bersangkutan mempertanyakan kebenaran metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo. Dimana menurutnya hasil penghitungan kerugian negara tersebut yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum untuk mendakwa terdakwa (orang tuanya red) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambah Sawah Kecamatan Waru. Narasi yang disampaikan dalam postingan di Instagram tersebut seolah olah menyudutkan inspektorat kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Sehingga, tanggapan pro dan kontra dari netizen pun terjadi di laman komentar akun tersebut.

Menanggapi isu pro kontra terkait adanya dugaan kesalahan penghitungan oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambah Sawah tersebut, Dr.Jamil, ahli hukum administrasi negara universitas Bhayangkara Surabaya berpendapat bahwa semua pihak yang terkait perkara ini pasti mempunyai argumentasi dan dalil yang berbeda-beda, baik dari pihak terdakwa maupun pihak Jaksa penuntut umum. Untuk itu menurut Dr Jamil, sebaiknya pihak yang mempermasalahkan hal tersebut menguji lagi ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

” Hal yang wajar apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan hakim. Namun, ketidakpuasan tersebut dapat disalurkan melalui pengadilan tingkat banding sampai pengadilan tingkat kasasi bahkan ada ruang sampai peninjauan kembali (PK)”, ujar Dr Jamil.

Lebih lanjut, Dr Jamil menyampaikan bahwa dalam konteks kewenangan menilai kebenaran dan kesalahan dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan inspektorat ada putusan pengadilan.

” Kewenangan untuk menilai kebenaran atau kesalahan dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat adalah pengadilan. Apabila dalam kasus tersebut hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan JPU maka dapat di simpulkan bahwa apa yang dilakukan inspektorat sudah benar dan dilegitimasi oleh pengadilan. Apalagi diperkuat oleh pengadilan tingkat banding yang menambah vonis yang sudah diputus pengadilan tingkat pertama”, jelasnya.

Dr Jamil juga menambahkan, untuk menguji dalil yang disampaikan oleh keluarga dari pihak terdakwa tentang keraguannya atas penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo, bisa dengan cara meminta BPK untuk menghitung kembali saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

” Pihak terdakwa masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta BPK untuk menghitung kembali agar keraguan atas hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat bisa terjawab. Meskipun demikian Kita harus menghormati keputusan pengadilan “, pungkasnya.

Perdebatan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit/perhitungan kerugian keuangan negara telah terjadi sejak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan. Eksepsi terhadap keabsahan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara hampir selalu muncul dalam setiap eksepsi penasehat hukum, bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berdasarkan undang-undang berwenang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam praktik penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 (tiga) lembaga negara yang sering menerbitkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.

Dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat 30 bentuk delik pidana korupsi, yang dapat digolongkan lagi menjadi 7 delik korupsi, yakni: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari sekian banyak delik korupsi tersebut, delik korupsi kerugian keuangan negara adalah delik yang paling banyak mendominasi dalam praktik penegakan hukum yang ada di pengadilan tindak pidana korupsi. Delik tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilihat dari konstruksi unsur-unsurnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK merupakan delik materiil di mana tindak pidana dianggap telah selesai/terpenuhi ketika akibat dari tindakan tersebut telah terjadi. Dalam hal ini, yang menjadi akibat yang dituju dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terjadinya kerugian keuangan negara.

Tidak terpenuhinya unsur kerugian negara ini, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga membuktikan adanya kerugian keuangan negara adalah hal yang sangat penting, sebagaimana halnya membuktikan matinya korban pada delik pembunuhan.

Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah secara spesifik mengatur siapa dan bagaimana perhitungan tersebut harus dilakukan. Namun merujuk pada Pasal 1 angka 22 Undang Undang no 1tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang NYATA DAN PASTI jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Frase “nyata dan pasti” mengindikasikan bahwa pembuat undang-undang menghendaki adanya perhitungan yang aktual dan akurat.

Selanjutnya, dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang no 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, frase “nyata dan pasti” harus pula dapat dibuktikan perhitungan tersebut diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni lembaga yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Kewenangan yang sah sangat penting dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena objek pemeriksaan berupa keuangan negara, dan menyangkut upaya paksa untuk memanggil dan memeriksa seseorang, mengumpulkan barang bukti dan lain-lain. Setidaknya terdapat 3 (tiga) lembaga yang secara aktif menerbitkan audit perhitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK, BPKP, dan inspektorat yang masing-masing memiliki kewenangan atributif berdasarkan peraturan perundang-undangan. BPK diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 (1) (4) dan Pasal 13 UU 15/2004, BPKP diatur dalam pasal 3 huruf e Perpres 192/2014 dan Inspektorat diatur dalam Pasal 1 angka 46 Jo. Pasal 377 UU 23/2014 dan pasal 216 Jo. Pasal 379 ayat (2) Jo. Pasal 379 ayat (2) UU 23/2014. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *