Tarutung//suaraglobal.co.id
Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat S.Si, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs Henry M.M. Sitompul, M.Si, serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Neny Angelina JTP Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG), Tenun Ulos Ragidup (jenis kain tenunan adat Batak) Silindung Tapanuli Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu, 06/05/2026.
Bupati Tapanuli Utara dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif setelah diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara” ujar Bupati Tapanuli Utara.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memandang perlindungan Indikasi Geografis sebagai langkah konkret dalam menjaga keaslian dan reputasi budaya lokal, sekaligus melindungi penenun, dan pelaku usaha tradisional. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah serta memperkuat daya saing di Tingkat Nasional maupun Internasional.
Bupati Tapanuli Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen tersebut, tambahnya.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat” sebut Bupati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, ST, M.Si, juga Muhammad Ramadhan, S.H, dan Dr. Julian Fakhrurrozi, S.Pd, M.Si, dari Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum, Kortini J.M Sihotang, Dede Syahputra Analis Hukum Pertama, dan Bambang Suhendra Analisis Kekayaan Intelektual, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, serta Perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Tenun Ulos Ragidup Silindung.
(edy)











