DaerahInvestigasi

Musyawarah Desa Sukorejo Cacat Prosedur Atau Upaya Untuk Mengaburkan Kasus Yang Ditangani Polda Jatim ?

104
×

Musyawarah Desa Sukorejo Cacat Prosedur Atau Upaya Untuk Mengaburkan Kasus Yang Ditangani Polda Jatim ?

Sebarkan artikel ini
Foto: yang duduk di depan dengan pimpinan rapat, Putri Ambeg Isnaini (Sekretaris Desa Sukorejo), Diah (Kasi Pemerintahan Kecamatan Buduran), Suwandi (Kades Sukorejo), Zainul (anggota BPD) dan Abdul Wahib (Ketua LPM). Tidak ada Sugino (ketua BPD) tapi yang bersangkutan tanda tangan dalam berita acara rapat dan menyetujui hasil rapat. (Janggal). Agenda musyawarah desa Sukorejo ini juga berpotensi cacat prosedur Karena tidak sesuai/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kecurigaan warga terkait adanya upaya ” pengaburan” kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah pekarangan milik almarhum Machrom yang sedang berproses di Polda Jawa Timur sepertinya bukan isapan jempol belaka. Agenda musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang dilaksanakan Rabu (6/5/2026) malam diduga hanya sebagai upaya sepihak dari Kades dan Sekdes Sukorejo untuk ” Mengaburkan” kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama mereka. Tidak hanya itu, publik khususnya para ahli waris almarhum Machrom juga mencurigai adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sukorejo dengan oknum pejabat kecamatan dan oknum pejabat PMD. Meskipun hal itu sudah dibantah oleh Camat Buduran dan juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo.

 

 

Musyawarah desa Sukorejo cacat prosedur ?

 

Agenda musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset desa yang dilaksanakan pada 6/5/2026 malam dinilai cacat prosedur. Pemerintah Desa Sukorejo sebagai penyelenggara musyawarah desa dan yang mengundang peserta musyawarah desa tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimana kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah desa ada pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang undang no 06 tahun 2014 tentang desa. Bahkan dalam pasal 32 huruf (f) Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD sudah jelas bahwa tugas BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa. Selain itu juga di perjelas dalam pasal 6 Permendesa PDTT no 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa.

 

 

Yang dimaksud cacat prosedur administrasi pemerintahan adalah ketidaksesuaian tata cara penerbitan keputusan/tindakan pejabat pemerintahan/badan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana setiap penerbitan keputusan/tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan/Badan harus memenuhi asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah prinsip fundamental yang mewajibkan setiap tindakan, keputusan, dan kebijakan pemerintah (badan/pejabat tata usaha negara) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini memastikan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang (wetmatigheid van het bestuur) dan tunduk pada hukum.Mencegah penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Asas legalitas memastikan semua tindakan administrasi negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sedangkan asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang biasa disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Selain dugaan cacat prosedur, agenda musyarawah Desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset juga diwarnai kejanggalan. Musyawarah desa Sukorejo seperti narasi awal yang disampaikan oleh Camat Buduran membahas inventarisasi dan pengamanan aset secara umum namun dalam berita acara rapat jelas materi yang dibahas dan diputuskan terkait rencana pengalihan tanah pekarangan milik almarhum Machrom yang akan di masukkan ke daftar inventaris aset desa Sukorejo. Pernyataan Sugino, ketua BPD Sukorejo yang tidak pernahkah di ajak koordinasi terkait rencana Kades dan Sekdes Sukorejo terkait pengalihan tanah pekarangan milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa dan Ketua BPD juga menyampaikan ketidakhadirannya di forum musdes tersebut dan terbukti tidak ada Ketua BPD saat rapat di lakukan namun tanda tangan Ketua BPD ada dalam berita acara rapat tersebut dan menyetujui hasilnya.

 

 

“Kok aneh ya ? pemdes tidak ada pembicaraan/pembahasan hal ini dengan BPD padahal Sebelum dilakukan hal ini kan minimal ada info ataupun kordinasi ya ?” Jawab Sugino saat ditanya sesaat sebelum agenda musdes dilaksanakan.

 

Sugino, juga menyampaikan kemungkinan tidak dapat hadir dalam musyawarah desa tersebut karena alasan kerja masuk sore. Dan faktanya Sugino memang tidak terlihat di barisan meja pimpinan rapat.

 

“Lhoallah ku pas masuk sore juga kerjoee (kerjanya red)” kata Sugino saat dikonfirmasi rencana kehadirannya dalam musdes 6/5/2026.

 

 

Dalam meja pimpinan musyawarah desa Sukorejo tampak ada, Putri Ambeg Isnaini (Sekretaris Desa Sukorejo), Diah ( Kasi pemerintahan kecamatan Buduran), Suwandi (Kades Sukorejo), Zainul (anggota BPD) dan Abdul Wahib (Ketua LPM). Tidak ada Sugino selaku Ketua BPD Sukorejo serta kehadiran Diah selalu Kasi Pemerintahan Kecamatan Buduran yang seolah olah melegitimasi prosedur musyawarah desa Sukorejo tersebut justru di pertanyakan Publik. Pasalnya sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah daerah (Bupati), pihak kecamatan seharusnya dapat memberikan pembinaan dan memberi koreksi terhadap langkah/tindakan dari pemerintah desa yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *