Uncategorized

FSPMOI Dideklarasikan Wujud Nyata Perlindungan Pekerja Media Online Indonesia

18
×

FSPMOI Dideklarasikan Wujud Nyata Perlindungan Pekerja Media Online Indonesia

Sebarkan artikel ini

BANTEN, suaraglobal.co.id – Federasi Serikat Pekerja Media Online Indonesia atau Federasi Serikat Pekerja Media Online Indonesia (FSPMOI) resmi dideklarasikan di Banten pada Sabtu (9/5/2026). Deklarasi tersebut menjadi tonggak baru dalam memperjuangkan hak, perlindungan hukum, dan kepastian kerja bagi pekerja media digital di Indonesia.

Kegiatan deklarasi berlangsung khidmat dan dihadiri para jurnalis, pekerja kreatif, praktisi teknologi informasi, hingga pelaku industri media online dari berbagai daerah di Indonesia. Momentum tersebut menandai lahirnya organisasi yang disebut sebagai rumah besar bagi seluruh pekerja di ekosistem media digital nasional.

Dalam deklarasi yang dibacakan di hadapan peserta, FSPMOI menegaskan bahwa industri media online merupakan ekosistem yang melibatkan banyak profesi dan tidak hanya bertumpu pada kerja jurnalistik semata. Organisasi ini hadir dengan konsep yang lebih inklusif dengan merangkul berbagai profesi pendukung media digital modern.

Adapun profesi yang berada di bawah naungan FSPMOI meliputi jurnalis dan penulis konten, desainer grafis, editor video, kreator konten, tim IT support, web developer, social media specialist, hingga staf pemasaran dan pengembangan bisnis media.

Salah satu dewan pendiri FSPMOI menyampaikan bahwa keberhasilan media online merupakan hasil kerja kolektif lintas bidang. Menurutnya, jurnalis tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan sistem teknologi, desain kreatif, distribusi media sosial, hingga pengembangan bisnis yang kuat.

“FSPMOI hadir untuk memastikan seluruh pekerja media digital memiliki perlindungan, kepastian hukum, dan ruang perjuangan yang sama,” ujarnya dalam forum deklarasi.

Sebagai langkah memperkuat organisasi, para deklarator sepakat untuk segera memperkuat legalitas federasi serta menjaga nomenklatur organisasi agar tetap kokoh menghadapi dinamika industri digital ke depan.

FSPMOI dibentuk berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

Deklarasi nasional tersebut diprakarsai sejumlah tokoh dari berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Icang Rahardian, Agung Akbar, Julian Samoair, M. Soleh, Malik Tarmiji, Juju Juanda, Fedrik Buana, Toro Askolani, serta Kurnaitak.

Kehadiran FSPMOI diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan bersama bagi pekerja media online Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme, kolaborasi nasional, dan kemandirian ekonomi media digital hingga ke daerah-daerah.

Deklarasi di Banten itu juga menjadi simbol persatuan pekerja media online Indonesia dalam menghadapi tantangan industri informasi digital yang terus berkembang dan semakin kompetitif.

(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *