Lamongan//suaraglobal.co.id, Bupati Lamongan Dr. H Yuhronur Efendi, MBA MEK bersama Umar Buang, SH politikus sekaligus Legislator dan tokoh pemerintahan menghadiri pelantikan Ketua PAC Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan 20/5/2026.
Abpednas yang merupakan Organisasi sebagai wadah berhimpun dan alat komunikasi bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Indonesia.
Acara pelantikan yang diselenggarakan di halaman Kantor Kecamatan Turi tersebut bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional sekaligus rangkaian gebyar Hari Jadi Lamongan ke 457 tahun 2026.
Ketua PAC Adpednas Kecamatan Turi Drs. Suyatno yang juga merupakan aktifis LSM Lira Kabupaten Lamongan sangat berterimakasih karena pada hari yang bersejarah tersebut bisa dihadiri tokoh penting Kabupaten Lamongan.
Suyatno juga mengatakan bergabungnya BPD kecamatan turi bersama ABPEDNAS adalah langkah yang tepat untuk menambah wawasan BPD dalam upaya menjalankan tupoksinya sebagai pengawas menyalurkan aspirasi rakyat dan bersama Kepala Desa membuat produk hukum di desa masing-masing..
“Semoga bisa meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan pembangunan di desa” ujarnya.
Bupati Lamongan Dr. H Yuhronur Efendi, MBA MEK pada acara pelantikan tersebut menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting sebagai salah satu pilar penguatan Pemerintah desa guna mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kuatnya pembangunan daerah dan nasional sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terdapat tiga unsur penting yaitu kepala desa sebagai pemimpin dan pengambil kebijakan, perangkat desa sebagai pelaksana pemerintahan, serta BPD sebagai mitra strategis yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa” kata Bupati Yes sapaan akrab Yuhronur Efendi.
Ditegaskan juga oleh orang nomor satu di Kota Soto ini bahwa keberadaan BPD memiliki legitimasi kuat karena pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
“Oleh karena itu, peran BPD bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar dalam mengawal pembangunan desa. Selain menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, BPD diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan dikawal dengan baik” ungkapnya.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah desa dan BPD, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Lamongan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Hal itu sesuai dengan fungsi serta peran utama Abpednas sebagai:
–Wadah Aspirasi: Menjadi tempat berdiskusi dan menyalurkan aspirasi para anggota BPD yang sering disebut sebagai “parlemen desa”.
-Mitra Strategis Pemerintah: Membantu memperkuat peran BPD dalam mengawasi kinerja dan pengelolaan anggaran (APBDes) yang dilakukan oleh Kepala Desa agar lebih transparan dan akuntabel.
-Pendorong Demokrasi: Berperan dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan anggota BPD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. CW











