Peristiwa

Bupati Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja

5
×

Bupati Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja

Sebarkan artikel ini

Bantul/suaraglobal.co.id/halim-menegaskan-tindakan-persekusi-intimidasi-terhadap-umat-yang-sedang-menjalankan-ibadah-tidak-dibenarkan-baik-dari-persepektif-agama-maupun-konstitusi

Bupati
Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera [GMS] di wilayahnya beberapa hari lalu merupakan bentuk persekusi.

Menurut Halim, dalam ajaran Islam, kebinekaan dan perbedaan manusia dari berbagai suku, agama, maupun ras merupakan sunatullah. Karena itu, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan dengan toleransi,
kata Halim saat berada di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu [27/5/2026]

la menegaskan bahwa memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam.

~”Maka tidak bisa dibenarkan siapa pun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya”

Halim menilai selain bertentangan dengan ajaran agama, tindakan tersebut juga melanggar konstitusi.

la menyoroti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.

~”Yang melakukan itu [persekusi] bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi,” tegasnya.

Halim membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung [PBG].

Pembangunan rumah ibadah juga harus memenuhi syarat kelayakan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku.

~”Bupati itu nanti menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak,”

Sementara proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah. Sementara waktu, ibadah pindah ke mall.

~”Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah,” katanya.

Lebih jauh, Halim menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia harus terus belajar memahami kebinekaan sebagai keniscayaan.

la pun mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Bantul, agar terus menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2