Opini

Mbah Semar: Wartawan Lakukan Intimidasi serta Pemerasan Bisa Dijerat Hukum

3
×

Mbah Semar: Wartawan Lakukan Intimidasi serta Pemerasan Bisa Dijerat Hukum

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi//suaraglobal.co.id – Praktisi media sekaligus Owner PT Cahaya Pers Group, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar, mengingatkan bahwa profesi jurnalis merupakan pekerjaan yang mulia dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan intimidasi atau menakut-nakuti pengusaha demi memperoleh keuntungan tertentu.

Menurut Mbah Semar, tugas utama media dan wartawan adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap insan pers harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas profesinya.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menekan, mengancam, atau menakut-nakuti pihak tertentu. Jika ada oknum yang mengatasnamakan media untuk meminta imbalan atau keuntungan, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegas Mbah Semar.

Ia menjelaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pelaku usaha dengan tujuan memperoleh uang, fasilitas, atau keuntungan lainnya dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Apabila disertai unsur ancaman atau pemaksaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai fakta dan pembuktian yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki mekanisme pengawasan melalui kode etik jurnalistik dan peraturan pers. Setiap pelanggaran etika dapat diproses melalui lembaga yang berwenang, sementara pelanggaran pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jangan sampai nama baik pers tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan masyarakat. Bukan mencari-cari kesalahan orang untuk dijadikan alat memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.

Mbah Semar juga mengajak para pengusaha agar tidak takut menghadapi pihak-pihak yang mengaku wartawan namun bertindak di luar koridor jurnalistik. Ia menyarankan agar setiap dugaan intimidasi, pemerasan, atau ancaman didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Mbah Semar berharap seluruh insan pers di Indonesia terus menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas, sehingga media tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya masyarakat serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

“Pers yang kuat adalah pers yang berintegritas. Kritik boleh, kontrol sosial wajib, tetapi semuanya harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai hukum,” pungkasnya.(Bunarwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2