Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Subandi, S.H. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, tim penyidik menyimpulkan bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau laporan palsu tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Disampaikan, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH penasehat hukum Rahmat Muhajirin ke awak media, Ikhwal kebenaran keputusan penyidik Direskrimum Polda Jatim itu.
“Sesuai dengan surat yang dikirimkan ke klien kami, memang pengaduan Subandi tidak bisa dilanjutkan menjadi laporan polisi,” ujar Dimas di kantor nya, Minggu (12/4/2026).
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan itu serta berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, tim penyidik menyimpulkan bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau laporan palsu tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa sejak awal dirinya yakin pengaduan Subandi ini tidak bisa diterima, pasalnya laporan palsu yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti, karena kasusnya di Mabes Polri sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sedangkan pengaduan penggelapan yang dituduhkan juga tidak terbukti, karena SHM yang diserahkan melalui Mulyono, sekarang menjadi barang burki di Mabes Polri. Apalagi SHM itu bukan atas nama Subandi,” tegas Dimas.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang di tangani Dittipidum Mabes Polri dengan terlapor Subandi dan kawan kawan, Dimas menyebut masih terus berjalan dan Penyidik juga sudah memeriksa Subandi, Reno, Rafi dan selanjutnya Mulyono pada pekan ini untuk pendalaman.
“Statusnya sampai hari ini masih sebagai saksi,” terang Dimas”
Sementara itu,,menanggapi keputusan tersebut, H. Rahmat Muhajirin (RM), yang merupakan pihak terlapor sekaligus mantan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai langkah Subandi yang mencoba melaporkan balik dirinya adalah upaya yang sia-sia dan tidak memberikan edukasi hukum yang baik.
”Sebagai kepala daerah, Saudara Subandi seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Alih-alih membuat laporan baru yang akhirnya kandas dan tidak dapat dilanjutkan oleh Polda Jatim, ia semestinya fokus dan kooperatif mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Mabes Polri,” kata Rahmat Muhajirin.
Rahmat Muhajirin bahwa integritas seorang pemimpin diuji dari kepatuhannya terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya (Rahmat Muhajirin red) upaya ” lapor balik” yang dilakukan Subandi justru berujung pada penolakan atau dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh penyidik karena tidak memiliki dasar yang kuat. (NK)











