Hukum

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Menjadi Tahanan Rumah

21
×

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Menjadi Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini

Jakarta/suaraglobal.co.id/majelis-hakim-pengadilan-tipikor-jakarta-menetapkan-perubahan status-penahanan-terhadap-terdakwa-nadiem- makarim-dengan-ketentuan-yang-ketat

Dalam sidang yang digelar Senin [11/5/2026] permohonan dari pihak penasihat hukum dikabulkan, sehingga penahanan Nadiem Makarim yang sebelumnya dilakukan di rumah tahanan negara dialihkan menjadi penahanan di rumah pribadi terdakwa.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di ruang sidang. Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan bahwa pengalihan penahanan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.

Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meski status penahanannya berubah, majelis hakim menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi secara ketat oleh terdakwa. Nadiem diwajibkan tetap berada di dalam rumah selama 24 jam setiap hari tanpa pengecualian, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah diatur secara khusus. Di antaranya adalah menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 serta perawatan medis lanjutan, mengikuti kontrol kesehatan dengan izin tertulis dari hakim, dan menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, terdakwa juga harus bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia. Ia dilarang merusak atau mengganggu fungsi perangkat tersebut dan wajib memastikan alat selalu dalam kondisi aktif.

Pengawasan terhadap pelaksanaan penahanan rumah juga diperkuat dengan kewajiban melapor secara langsung kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pada waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi meliputi penyerahan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, kepada pihak penuntut umum dalam waktu maksimal 24 jam setelah penetapan. Nadiem juga tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan saksi maupun pihak lain yang terkait dalam perkara, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.

Dalam aturan tersebut, terdakwa turut dibatasi dalam menerima tamu, kecuali keluarga inti, penasihat hukum, dan tenaga medis yang memiliki penugasan resmi. Selain itu, ia tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada media tanpa persetujuan tertulis dari majelis hakim. Aparat yang ditunjuk juga diberikan akses untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka status penahanan dapat dikembalikan menjadi penahanan di rumah tahanan negara. Penuntut umum pun diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pengalihan penahanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa. Faktor tersebut menjadi alasan utama dikabulkannya permohonan, tanpa adanya pertimbangan lain di luar aspek tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas kebijakan yang diberikan oleh majelis hakim. Ia mengucapkan terima kasih atas pertimbangan yang dinilai memberikan ruang bagi dirinya untuk menjalani proses pemulihan kesehatan selama proses hukum tetap berjalan.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *