Hukum

Tersangka AS Menjalani Masa Penahanan 20 Hari Pertama di Polresta Pati

16
×

Tersangka AS Menjalani Masa Penahanan 20 Hari Pertama di Polresta Pati

Sebarkan artikel ini

Pati/suaraglobal.co.id/langkah-hukum-penangan-kasus-dugaan-tindak-kekerasan-seksual-di-pondok-pesantren-ndholo-kusumo-pati

 

Setelah berhasil diringkus dalam pelariannya di Wonogiri, Polresta Pati secara resmi melakukan penahanan terhadap AS, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut terhitung mulai Jumat [8/5/2026]

 

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap [P2].

 

Penahanan Tahap Pertama Selama 20 Hari

Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, penyidik menetapkan masa penahanan awal untuk tersangka AS guna mendalami keterangan dan mengonfrontasi fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

 

~”Setelah kita lakukan penangkapan kemudian kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya kita akan melakukan penahanan terhadap pelaku A ini per hari ini.

Penahanan pertama kita lakukan selama 20 hari,” ujar AKP Iswantoro saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati.

 

Potensi Perpanjangan Masa Tahanan

Pihak kepolisian juga mengantisipasi jika proses pelengkapan berkas membutuhkan waktu lebih lama, terutama mengingat adanya temuan-temuan baru terkait rute pelarian tersangka dan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

 

~”Nanti kalau memang berkas belum lengkap, kami akan mengajukan perpanjangan masa penahanan [ke kejaksaan],” tambah AKP Iswantoro. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri kembali atau menghilangkan barang bukti.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Penahanan ini disambut baik oleh tim kuasa hukum korban dan masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Dengan AS yang kini sudah mendekam di sel tahanan, fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan seluruh administrasi penyidikan terpenuhi agar kasus ini dapat segera disidangkan.

 

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *