Deli Serdang // suaraglobal.co.id – Sidang lanjutan perkara perdata dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (28/4/2026). Sidang yang memasuki agenda kedua tersebut menyita perhatian karena sejumlah pihak ikut tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Dalam konferensi tersebut, Majelis Hakim mencatat bahwa Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memperlambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Turut Tergugat I yang merupakan Kepala Desa Paya Gambar hadir dan mengikuti jalannya konferensi sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda konferensi selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga dan para turut tergugat.
Pihak penggugat menyatakan bahwa gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Abdul Hadi sebelumnya terlibat dalam dugaan penggelapan dana wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berdampak pada nama baik serta hak pribadi klien.
“Melalui gugatan ini, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan obyektif dan kebenaran dapat dibuktikan di hadapan terang,” ujar pihak penggugat dalam keterangannya.
Pengamat hukum menilai ketidakhadiran para pihak dalam perkara perdata dapat menjadi faktor yang memperpanjang proses penyelesaian perkara. Dalam sistem penyiaran data, kehadiran para pihak sangat penting guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum.
Sidang pada 12 Mei 2026 mendatang diperkirakan menjadi penentu apakah perkara dapat memasuki tahapan pembacaan jawaban tergugat atau kembali mengalami tertunda akibat ketidakhadiran pihak terkait.
Dengan selesainya perkara ini, masyarakat kini menanti bagaimana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengurai hukum yang berkaitan dengan tuduhan penggelapan dana wakaf tersebut. (Nurdin)











