Hukum

Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades Damarsi Sebagai Saksi Fakta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD

90
×

Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades Damarsi Sebagai Saksi Fakta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD

Sebarkan artikel ini
Foto: H Musolin mantan Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran periode 2011-2017 bersama Farid Efendi mantan ketua LPM Desa Damarsi periode 2018-2023 penuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi yang diduga menyeret Miftahul Anwarudin, (Kepala Desa Damarsi aktif). Mereka hadir di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo sekitar pukul 13:00. H Musolin menegaskan bahwa pernyataan Kades Damarsi (Miftahul Anwarudin red) bahwa dirinya hanya meneruskan rencana tukar guling di masa pemerintahan Kepala Desa yang lama hanyalah untuk membangun narasi sesat, Karena menurut H Musolin, tukar guling Tanah Kas Desa sudah jelas diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan juga diatur dalam perbup no 48 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran terus dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kali ini, Senin (27/4/2026) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Damarsi, H  Musolin (Kepala Desa Damarsi periode 2011-2017 red) sebagai saksi.

Sekitar pukul 13:00, H  Musolin, mantan Kepala Desa Damarsi tersebut datang di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dia hadir bersama Farid Efendi, mantan ketua LPM Desa Damarsi periode 2018-2023. Kedua orang tersebut juga merupakan Saksi Fakta. Setelah 2 jam menjalani pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan baru dari penyidik, karena sebagian besar sudah mereka sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya dan pemeriksaan hari ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Sebagian besar sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini hanya mempertegas keterangan saya sebelumnya dan tadi juga sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan saya tanda tangani”, ujar H  Musolin.

Beberapa hal yang iya tegaskan, salah satunya terkait statemen Miftahul Anwarudin (Kepala Desa Damarsi aktif) yang menyatakan bahwa dia hanya meneruskan rencana tukar guling TKD pada saat saya masih menjabat.

“Jaksa mempertanyakan kenapa sebelum habis masa jabatan tidak memberhentikan rencana tukar guling dengan pihak Agus Nasroni ?. Kan aneh, kalau masih rencana kok disuruh berhentikan. Karena sampai akhir masa jabatan Saya, pihak Agus Nasroni tidak dapat menyiapkan tanah pengganti, ya otomatis rencana tukar guling TKD tersebut tidak dapat di tindak lanjuti” jelas H Musolin.

Lebih lanjut, H Musolin juga menegaskan bahwa mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa tidak sesederhana itu dan sudah jelas diatur dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang pedoman Tata Kelola Aset Desa.

“Mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa itu tidak sederhana. Dan sudah jelas diatur dalam pasal 71, perbup Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang pedoman Tata Kelola TKD” pungkasnya.

Sementara itu, Farid Efendi juga menekankan agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional. Karena menurutnya, sebagai warga negara dirinya bersama warga desa Damarsi yang lain ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dapat mengungkap dugaan Kasus korupsi di desanya. Lebih lanjut, Farid Efendi juga menegaskan bahwa praktek korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara yang mana secara otomatis merugikan masyarakat.

“Kami sebagai warga negara, ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera dapat mengungkap dugaan korupsi di Desa Kami. Karena itu jelas jelas merugikan masyarakat desa” terangnya.

Fakta empirik yang dimana Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran Wajib bertanggungjawab terkait dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi berdasarkan pasal 69 junto pasal 71, peraturan bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang pedoman Tata Kelola Tanah Kas Desa. Dimana wacana tukar guling Tanah Kas Desa Damarsi muncul pada awal tahun 2017 dimana, Kepala Desa saat itu dijabat oleh H Musolin. Lokasi obyek lahan untuk tukar guling rencananya berada di blok gemblangan namun sampai sampai akhir masa jabatan H Musolin, tepatnya pada Oktober 2017 rencana tukar guling TKD tersebut tidak terealisasi dan sampai jabatan Kepala Desa di isi oleh PJ Kepala Desa (pegawai Kecamatan Buduran) kondisi eksisting TKD masih berupa sawah dan masih dikuasai oleh pemerintah Desa Damarsi.

Pada 29 juli ada perjanjian ikatan jual beli antara ahli waris Alipikri yang bertindak sebagai penjual dan Hendri Wahyu yang bertindak untuk PT Jaya Terra selaku pembeli. Dimana perlu diketahui bahwa tanah sawah dari ahli waris Alipikri yang di beli PT Jaya Terra adalah milik H Achmad Ayugan. Yang lahan tersebut direncanakan untuk obyek tukar guling TKD Damarsi ( dibuktikan dengan pernah di pasang plakat bertuliskan TKD Damarsi di lahan yang telah menjadi objek perjanjian ikatan jual beli tersebut). Dalam dokumen perjanjian ikatan jual beli tanah tersebut salah satu saksinya adalah Miftahul Anwarudin yang juga Kepala Desa Damarsi.

Pada awal tahun 2023 ada aktivitas pengurukan Tanah Kas Desa Damarsi seluas lebih/kurang 3.500 M2 yang berada di blok lor umah Oleh developer padahal proses tukar guling TKD belum selesai dan tanah pengganti TKD Damarsi juga ada. Kemudian pada tanggal 28 November 2023 ada Musyawarah Desa dimana dalam notulen rapat tersebut Kepala Desa Damarsi menyampaikan TKD yang berupa tanah sawah di blok lor omah yang posisinya terhimpit oleh pengembangan perumahan sun village sejak tahun 2017 setelah berita acara musyawarah telah disepakati bersama bahwa TKD tersebut akan di tukar guling ke lahan di blok yang sama tepatnya di lahan milik H Ayogan oleh PT Jaya Terra Group. Dan dari PT Jaya Terra Group yang saat ini berganti nama PT Sampurna Indo Raya tidak dapat menyelesaikan lahan pengganti TKD tersebut. Namun kondisi TKD pada saat itu sudah dibangun PT Sampurna Indo Raya secara sepihak. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *