Surabaya//suaraglobal.co.id.
Sidang pra peradilan dibuka dan terbuka untuk umum Rabu 8 April 2026 di ruang sidang sari 3 PN Surabaya dengan agenda melengkapi surat, hadir di persidangan pemohon pra peradilan diwakili oleh dua tim penasehat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor, Nampak hadir termohon pra peradilan dari Polrestabes Surabaya satu orang.
Dalam petitum pemohon pra menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya menyatakan batal atau tidak sah. Surat Ketetapan Nomor. S.TAP/304/X/RES.1.11 .l 2025/SATRESKRIM tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 29 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan Perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon.
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya segera melimpahkan kembali berkas perkara tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. tanggal 10 Juli 2024„ ketahap penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum, Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sidang pertama hakim hari Rabu, 8 April 2026 Majelis Hakim mengagendakan Kamis, 9 April jawaban dari termohon Polrestabes, kemudian Jumat, 10 April agenda sidang pembuktian dari pemohon praperadilan ( Investigation Nasional MsB KB .01 ). ( Toni )











