Jakarta/suaraglobal.co.id/penahanan-ini-juga-menyoroti-komitmen-penegakan-hukum-terhadap-pejabat-publik-termasuk-di-lembaga-pengawas-pelayanan-masyarakat
Hery Susanto, yang baru beberapa hari dilantik untuk memimpin Ombudsman RI periode 2026 – 2031, dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo, ditahan oleh Kejaksaan Agung RI, Kamis,
[16/4/2026]
Hery Susanto dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis dalam pengawasan pelayanan publik. Sebelumnya ia sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Pelantikan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery sebagai ketua, dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat [10/4/2026].
Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak [PNBP] dari PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode sebelumnya.
[tpa-suaraglobal]











