Hukum

Prosedur Pemanggilan Pengusaha Rokok di Malang Dinilai Janggal, Ketua DPC PERADI Hormati Hukum Acara

68
×

Prosedur Pemanggilan Pengusaha Rokok di Malang Dinilai Janggal, Ketua DPC PERADI Hormati Hukum Acara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Malang//suaraglobal.co.id Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang menyoroti maraknya pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha rokok di wilayah Malang dan sekitarnya oleh aparat penegak hukum, baik KPK maupun kepolisian. Pihaknya menilai, pemanggilan yang dilakukan terkesan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur hukum acara yang berlaku (KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua DPC PERADI Malang menegaskan bahwa meskipun pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah hal yang positif, namun proses hukum wajib menjunjung tinggi due process of law.

“Kami menerima laporan dan pengaduan terkait cara pemanggilan pengusaha rokok di Malang yang terkesan dipaksakan. Kami melihat ada indikasi pelanggaran prosedur, di mana pemanggilan saksi atau terperiksa tidak didahului dengan pemeriksaan bukti-bukti permulaan yang kuat, atau bahkan relas panggilan yang tidak patut,” ujar Ketua DPC PERADI Malang Ach Hussairi, S.H., M.H., saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).

Menurut PERADI, pemanggilan yang berbondong-bondong dan seringkali informasi tersebut bocor ke publik sebelum yang bersangkutan menerima surat resmi, menimbulkan asumsi bersalah presumption of guilt di masyarakat.

“Penyidik seharusnya menghormati hukum acara. Setiap pemanggilan harus jelas kapasitasnya, patut waktunya, dan sah prosedurnya. Jangan sampai pemberantasan rokok ilegal dijadikan alat penekanan yang sewenang-wenang terhadap pelaku usaha legal di Malang,” tambahnya.

PERADI Malang menegaskan akan mengawal proses ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pengusaha rokok yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar selama proses penyidikan.

“Kami minta aparat penegak hukum lebih profesional. Jangan mengabaikan prosedur hukum hanya demi kejar target perkara. Jika prosedur dilanggar, ini adalah preseden buruk bagi iklim usaha di Malang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, serangkaian pemanggilan saksi kasus dugaan suap dan mafia cukai rokok di Malang memang tengah gencar dilakukan oleh KPK dan Polri, yang menyasar ratusan perusahaan tembakau.

Syaiful/Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *