Investigasi

Beda Keterangan Kasi Intel Dan Jaksa Kejari Sidoarjo Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Di Desa Sawohan. Kok Bisa ?

172
×

Beda Keterangan Kasi Intel Dan Jaksa Kejari Sidoarjo Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Di Desa Sawohan. Kok Bisa ?

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ahmad Arafat Arief Bulu SH MH dan Mansur, Warga Desa Sawohan yang di mintai keterangan prihal laporannya tentang dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan (penggelapan dana swadaya masyarakat Desa Sawohan) oleh Kepala Desa Sawohan. Adanya perbedaan keterangan antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan Andik, Jaksa Kejari Sidoarjo yang menangani kasus tersebut menjadi pertanyaan besar di masyarakat.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan warga Desa Sawohan sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus yang menyeret Kepala Desa aktif, Munfatik ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 19 Januari 2026 yang lalu. Namun ada sedikit kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. Adanya keterangan yang berbeda disampaikan oleh Andik, jaksa yang menangani kasus tersebut dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pada Rabu, 8/4/2026 saat pelapor diundang oleh penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo untuk memberikan keterangan dan pada hari itu juga pelapor mendapatkan informasi dari jaksa yang menangani bahwa kasus yang mereka (warga red) laporkan belum masuk unsur korupsi. Karena menurut Jaksa tersebut, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Kepala Desa Sawohan bahwa uang hasil swadaya masyarakat sebesar Rp 30 jutaan sudah dibayarkan ke H Huda (pemilik lahan red) untuk pembayaran tanah buat saluran gorong gorong.

Dari keterangan yang disampaikan Andik tersebut dapat dipastikan bahwa pihak kejaksaan sudah pernah melakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan dari pihak Kepala Desa Sawohan maupun pihak yang punya lahan ( H Huda red). Bahkan sebelumnya, mantan Ketua BPD Sawohan, H Ayugan juga pernah menyampaikan saat diwawancarai awak media bahwasanya dirinya juga pernah dipanggil penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo terkait kasus yang sama.

Namun demikian keterangan berbeda justru terdengar dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dikutip dari salah satu media cetak nasional, Ahmad Arafat Arief, Kasi Intel Kejaksaan Negeri tersebut mengatakan bahwa pihaknya baru mengundang pelapor guna menceritakan dumasnya.

“Kami mengundang pelapor pada Rabu siang (8/4/2026) untuk menceritakan dumas nya ” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ahmad Arafat Arief. Dia mengatakan pihaknya belum memanggil saksi lain dalam penanganan perkara itu. Fokus sementara masih pada keterangan pelapor untuk mengganti kronologi dan subtansi laporan. (dikutip dari Jawa pos edisi Jumat 10/4/2026).

Perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dana swadaya masyarakat Desa Sawohan (Andik red) tersebut tentunya menimbulkan kecurigaan dari persepsi publik. Hal senada juga dirasakan oleh Mansur, salah satu warga Desa Sawohan yang di mintai keterangan pihak kejaksaan negeri Sidoarjo pada Rabu,8/4/2026 yang lalu.

Dalam keterangannya ke awak media Mansur, menyampaikan adanya upaya pengalihan subtansi persoalan dari dugaan korupsi menjadi hanya kesalahan administrasi.

“Tadi disampaikan oleh jaksa, bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi. Jaksa beralasan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun saya tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi. Dan sudah jelas diatur dalam pasal 8 undang undang no 20 tahun 2001″, jelasnya.

Pasal 8 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang ” Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, membiarkan uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000″. Untuk itu, Mansur dkk, meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional dan tidak ada ” main mata” dalam menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

” Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional dan tidak ada ” main mata ” dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sawohan”, pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi perkara dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sawohan sebagai berikut,.

Pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 bertempat di kantor Sawohan Kecamatan Buduran telah diadakan rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nurul Munfatik selaku Kepala Desa Sawohan dan di hadiri oleh BPD, perangkat Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Sawohan. Dalam sambutan Kepala Desa Sawohan (Nurul Munfatik) menyampaikan bahwa desa Sawohan akan mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari provinsi Jawa Timur pada tahun 2012, yang mana bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan saluran air (drainase) sampai ke Kali Proyo (sungai Proyo). Agar pembangunan drainase bisa sampai ke Kali Proyo, maka diperlukan (kata Kepala Desa) adanya pembebasan lahan seluas lebih/kurang 1.080 M2. Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus di atas Tanah Kas Desa (TKD). Untuk itulah, Kepala Desa beserta anggota BPD bernegosiasi dengan pemilik lahan (H.Huda) warga Banjarsari kecamatan buduran. Dan yang bersangkutan bersedia menjual lahan tersebut seluas 9.000 M2 dengan harga Rp 900 juta dengan kesepakatan dibayar lunas dalam tempo 3 tahun.

Adapun rencana pemanfaatan lahan seluas 9.000 M2 tersebut :
1. Sebelah makam akan dipergunakan untuk tandon air.
2. Sebelah timur Ngemplak akan dipergunakan untuk lapangan olahraga.
3. Sebelah Utara makam akan dijual kaplingan kepada masyarakat desa Sawohan dan hasil penjualannya dipergunakannya untuk membayar pemilik tanah (H Huda).
Karena dari estimasi pendapatan dari penjualan kaplingan sebesar Rp 730 juta, maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp 170 juta rupiah agar memenuhi angka Rp 900 juta untuk membayar pemilik tanah (H Huda). Sementara itu dalam kesepakatan rapat tersebut diputuskan terkait kekurangan dana sebesar Rp 170 juta tersebut akan dibebankan kepada warga masyarakat untuk swadaya (partisipasi). Besaran partisipasi setiap Kepala keluarga di kelompok menjadi tiga golongan, yaitu
1. Golongan A partisipasi sebesar Rp 1 juta/Kepala keluarga
2. Golongan B partisipasi sebesar Rp 400 ribu/Kepala keluarga
3. Golongan C partisipasi sebesar Rp 250 ribu/Kepala keluarga.

Dimana, partisipasi masyarakat dapat diangsur sampai 5 (lima) bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai dengan 10 April 2013. Dana partisipasi masyarakat yang di himpun oleh setiap ketua RT dan di setor ke pemerintah desa Sawohan. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang realiasi lapangan olahraga yang dijanjikan Kepala Desa Sawohan. Untuk itu Warga menganggap bahwa, Kepala Desa Sawohan (Nurul Munfatik) telah melakukan penggelapan uang hasil swadaya masyarakat tersebut dan berpotensi kuat melanggar pasal 8 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sawohan (Nurul Munfatik) sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999, terkait proses penjualan kaplingan. Dimana Nurul Munfatik melakukan proses penjualan kaplingan dan atau menerima secara langsung pembayaran kaplingan dan tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat desa terkait besaran uang yang didapat dari penjualan kaplingan. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *