Investigasi

Dugaan Tambang Pasir Ilegal Milik “MSK” Gerus Sungai Brantas di Gebangbunder Plandaan : Berani Beroperasi Terang-Terangan

5
×

Dugaan Tambang Pasir Ilegal Milik “MSK” Gerus Sungai Brantas di Gebangbunder Plandaan : Berani Beroperasi Terang-Terangan

Sebarkan artikel ini

Siapa Beking di Belakangnya...?

Jombang//suaraglobal.co.id — Aktivitas tambang pasir ilegal diduga kembali merusak aliran Sungai Brantas. Kali ini terjadi di wilayah Desa Gebangbunder – Kecamatan Plandaan – Kabupaten Jombang. Pengerukan pasir disebut berlangsung terang-terangan setiap hari menggunakan ponton dan perahu berkapasitas besar tanpa hambatan berarti.

 

Warga sekitar menuding seorang pria bernama “MSK” (nama samaran) sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas tambang tersebut. Mesin – mesin sedot terus meraung mengeruk material sungai secara masif dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Dampaknya mulai dirasakan warga, mulai dari kebisingan, getaran, debu, hingga kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

 

“Kami sudah muak. Tambang jalan terus, suara mesin tidak pernah berhenti. Kalau dibiarkan, bantaran sungai bisa habis. Aparat penegak hukum sebenarnya ke mana…? ”ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Kerusakan Nyata – Penindakan Seolah Nihil

 

Pantauan di lokasi menunjukkan ponton – ponton masih bebas beroperasi di tepian Sungai Brantas. Aktivitas tersebut diduga bukan berlangsung sesaat, melainkan telah berjalan cukup lama secara sistematis dan terorganisir.

 

Warga menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin sulit dikendalikan. Abrasi bantaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga ancaman terhadap fungsi Sungai Brantas sebagai sumber kehidupan masyarakat menjadi risiko nyata yang kini menghantui warga sekitar.

 

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan.

 

Hukum Tumpul ke Atas…?

 

Sorotan kini mengarah kepada institusi yang memiliki kewenangan melakukan penertiban, mulai dari Dinas ESDM – Satpol PP – hingga Aparat Kepolisian setempat, baik Polsek Plandaan maupun Polres Jombang.

 

Aktivitas penambangan tanpa izin diketahui melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumnya tidak main – main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

 

Namun hingga kini, aktivitas tambang di Gebangbunder terkesan tetap berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi soal pihak – pihak yang diduga membekingi operasi tambang ilegal tersebut.

 

Warga Mendesak Tindakan Tegas

 

Masyarakat meminta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam. Warga mendesak langkah konkret, bukan sekadar janji atau formalitas penindakan.

 

Beberapa Tuntutan Warga Antara Lain :

1. Menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di lokasi.

2. Menyegel ponton dan seluruh peralatan tambang yang digunakan.

3. Mengusut legalitas serta aliran dana yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.

4. Menindak tegas pihak – pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

Laporan Resmi Segera Dilayangkan

 

Redaksi suaraglobal.co.id menyatakan akan segera melayangkan Laporan Resmi/Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polsek Plandaan, Polres Jombang, serta instansi terkait lainnya.

 

Apabila tidak ada respons maupun langkah penindakan yang jelas, kasus ini disebut akan dibawa hingga ke tingkat provinsi bahkan nasional.

 

Negara tidak boleh kalah dengan penambang liar. Sungai Brantas bukan milik segelintir orang. Sungai itu adalah aset dan sumber kehidupan masyarakat Jombang yang harus dijaga bersama.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut – sebut sebagai pemilik maupun pihak yang diduga terkait dalam aktivitas tambang tersebut masih terus dilakukan. Bersambung…

 

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2