Investigasi

BPD dan Perwakilan Lembaga Desa Sukorejo Resmi Sampaikan Surat Pembatalan Hasil Musdes Yang Diselenggarakan Oleh Pemdes

91
×

BPD dan Perwakilan Lembaga Desa Sukorejo Resmi Sampaikan Surat Pembatalan Hasil Musdes Yang Diselenggarakan Oleh Pemdes

Sebarkan artikel ini
Foto : Badan Permusyawaratan Desa Sukorejo bersama perwakilan lembaga desa yang lain, LPMD dan ketua RW menyampaikan surat resmi kepada pemerintah desa Sukorejo terkait penolakan hasil musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang dilaksanakan pada Rabu 6/5/2026 yang di nilai cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Camat Buduran yang tidak dapat memberikan penjelasan saat dihubungi melalui telepon selulernya maupun saat di konfirmasi di kantornya.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Musyawarah Desa tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa Sukorejo yang di selenggarakan Pemerintah Desa pada Rabu,6/5/2026 yang lalu dinilai cacat prosedur. Pemerintah Desa Sukorejo dinilai telah melakukan kewenangannya dalam melaksanakan musyawarah desa tersebut. Sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa, begitu pula diatur dalam pasal 32 huruf (f) Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD sudah jelas dan tegas bahwa tugas BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa. Selain itu juga di perjelas dalam pasal 6 Permendesa PDTT no 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa.

Menindaklanjuti hal tersebut Badan Permusyawaratan Desa Sukorejo Kecamatan Buduran bersama perwakilan dari lembaga desa yang lain, telah menyampaikan surat permintaan pembatalan berita acara Musdes tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang sudah dilaksanakan Rabu kemarin. Surat tersebut disampaikan ke kantor desa Sukorejo pada, Senin, 11/5/2026.

” Surat permintaan pembatalan hasil Musdes sudah kami sampaikan ke pemerintah desa tadi pagi. Kami ke saya bersama perwakilan BPD dan Ketua RW”, ujar Tri Subiakto Wakil Ketua LPM Desa Sukorejo.

Sementara itu, Ulil, Kabid keuangan dan aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa yang punya kewenangan menyelenggarakan Musdes adalah BPD.

” Secara normatif aturan, yang berwenang menyelenggarakan musyawarah desa adalah BPD” ujarnya.

Namun demikian Ulil, juga menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak pemerintah desa Ikhwal musyarawah desa Sukorejo tersebut.

” Kami belum mendapat laporan terkait pelaksanaan musdes Sukorejo kemarin”, jelas Kabid keuangan dan aset Dinas PMD saat di temui di ruang kerjanya.

Di tempat yang berbeda, Camat Buduran tidak dapat di konfirmasi Ikhwal musyarawah desa Sukorejo yang di nilai cacat prosedur. Bahkan saat suaraglobal.co.id mencoba mendatangi kantornya, Suprayitno ( Camat Buduran red) sedang tidak ada dikantornya. Menurut keterangan staf pelayanan kecamatan Buduran, yang bersangkutan sedang ada giat pelantikan PJ di desa Sidokerto.

” Pak Camat sedang ada giat pelantikan PJ di desa Sidokerto pak”, ujar salah satu staf di ruang pelayanan kecamatan Buduran. (NK)

Foto : Badan Permusyawaratan Desa Sukorejo bersama perwakilan lembaga desa yang lain, LPMD dan ketua RW menyampaikan surat resmi kepada pemerintah desa Sukorejo terkait penolakan hasil musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang dilaksanakan pada Rabu 6/5/2026 yang di nilai cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Camat Buduran yang tidak dapat memberikan penjelasan saat dihubungi melalui telepon selulernya maupun saat di konfirmasi di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *