Investigasi

Sekdes Sukorejo Jadi Sorotan Terkait Carut Marut Tata Kelola Pemerintah Desa Dan Kasus Hukum Yang Dihadapi 

89
×

Sekdes Sukorejo Jadi Sorotan Terkait Carut Marut Tata Kelola Pemerintah Desa Dan Kasus Hukum Yang Dihadapi 

Sebarkan artikel ini
Foto; Sekretaris Desa Sukorejo Kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo di duga menjadi Tokoh kunci penyelenggaraan musdes yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga Desa mulai dari LPM, ketua RW sampai ketua RT serta para tokoh masyarakat menuntut Pemdes Sukorejo untuk membatalkan hasil musyawarah desa tersebut.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penyelenggaraan pemerintahan Desa Sukorejo Kecamatan Buduran menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Model tata kelola pemerintahan Desa Sukorejo yang terlihat one Man show atau gaya kepemimpinan di mana satu orang mengerjakan/menguasai hampir semua hal (micro managing). Sosok PAI (Sekretaris Desa) Sukorejo yang juga anak kandung dari Kepala Desa Sukorejo menjadi sosok dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Sukorejo. Hal itu yang di lihat dan dirasakan oleh warga desa Sukorejo selama kepemimpinan Kepala Desa SWD yang tidak lain adalah ayah kandung dari sekretaris Desa Sukorejo.

 

Peristiwa terbaru yang jadi fakta empirik hal tersebut adalah tatkala penyelenggaraan musyarawah desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Sukorejo pada Rabu, 6/5/2026 yang lalu. Penyelenggaraan musyawarah Desa yang seharusnya menjadi kewenangan BPD justru diambil alih oleh Pemerintah Desa. Musdes tentang inventarisasi dan pengamanan aset desa tersebut hanya membahas rencana pengalihan tanah pekarangan milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa. Yang mana terkait obyek tanah tersebut, Sekretaris Desa dan Kepala Desa Sukorejo menjadi terlapor dalam dugaan pemalsuan surat tanah di Dirkrimum Polda Jawa Timur.

Menindaklanjuti Musdes yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan dan keputusan yang tertera di berita acara musdes yang tidak sesuai dengan keinginan peserta musdes. BPD dan Lembaga Desa serta tokoh masyarakat Desa Sukorejo akan menyampaikan surat penolakan terhadap hasil Musdes tersebut.

“Surat sudah selesai dibuat nunggu tandatangan keberatan yang hadir musdes” kata Sugino Ketua BPD Sukorejo.

Salah seorang Ketua Lembaga Desa Sukorejo mengatakan bahwa semua yang mengatur pemerintahan desa ini adalah Sekretaris Desa dan Kepala desa ngikut saja sama anaknya (Sekdes red).

“Semua yang mengatur dan mengarahkan jalannya pemerintahan Desa Sukorejo ini ya Sekdes dan Kadesnya nurut saja sama Sekdes. Kan Dia itu bapak dan anak”, ujar salah satu lembaga desa yang tidak mau disebut namanya.

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahkan terkait pengelolaan aset desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pun, sekretaris desa juga yang “mengatur”.

“Bahkan sewa aset desa dan pengelola BUMDes pun tergantung Bu Sekdes. Pokoknya yang berkaitan dengan uang Bu Sekdes yang di depan “, tambahnya.

Sementara itu, warga desa yang lain juga membenarkan hal tersebut, bahkan setiap ada persoalan/permasalahan, Sekdes selalu ada di depan. Mereka menilai Kepala Desa Sukorejo hanya sebagai simbol saja dan tidak paham bagaimana menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik dan benar.

Informasi yang diterima suaraglobal.co.id, terkait dominasi Sekretaris Desa Sukorejo tersebut berbanding lurus dengan apa yang disampaikan warga desa Sukorejo. Salah satu informasi terkait upaya Sekretaris Desa Sukorejo adalah saat yang bersangkutan (Sekdes Sukorejo red) mendatangi kantor Dirkrimum Polda Jatim untuk mewakili Kades Sukorejo yang tidak lain adalah bapak kandung untuk memenuhi panggilan Penyidik. Tindakan tersebut di nilai masyarakat adalah tindakan yang konyol dan tidak paham hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Seperti diketahui SWD, Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Buduran di laporkan ke Dirkrimum Polda Jawa Timur pada Senin,9/3/2026 oleh ahli waris almarhum Machrom. Kepala Desa Sukorejo tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Suwandi, Keluarga ahli waris alm Machrom juga melaporkan Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa Sukorejo yang juga anak kandung dari Kepala Desa Sukorejo (SWD red). Terkait hal itu, Publik melihat ada indikasi kuat adanya upaya dari Kepala Desa dan Sekdes Sukorejo untuk “memanipulasi” fakta yang ada yaitu terkait bukti dan fakta dilapangkan tentang bukti bukti yang dimiliki ahli waris almarhum Machrom terkait tanah pekarangan milik almarhum Machrom. Publik juga menilai bahwa rencana pengalihan tanah pekarangan milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa adalah bentuk pelanggaran hukum baru untuk menutupi pelanggaran hukum sebelumnya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *