Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kembali memanggil beberapa saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran. Dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini, Selasa, 14/4/2026, salah satu saksi kunci, Mashuda salah seorang penyuplai bahan bangunan dalam pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa tersebut juga turut dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kedatangan Mashuda, Farid Efendi dan Alsuwari ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga di antar puluhan warga Damarsi yang lainnya. Setelah sekitar 2 jam menjalani pemeriksaan, Alsuwari menyampaikan kepada awak media bahwa dalam agenda pemeriksaan hari ini, semua saksi yang diperiksa juga menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
” Pemeriksaan tadi langsung menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang mana dalam pemeriksaan sebelumnya kami hanya menyampaikan keterangan ” ujar Alsuwari.
Lebih lanjut Alsuwari juga menegaskan bahwa kesaksian Mashuda sebagai saksi mahkota, dimana Mashuda selaku penyuplai bahan bangunan saat mulainya pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi tersebut menguatkan adanya dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa dan bukan kasus penyerobotan seperti yang di dinarasikan pemerintah Desa Damarsi dan orang orang dekatnya Kepala Desa Damarsi (Miftahul Anwarudin red).
” Kesaksian Mashuda yang menyampaikan bahwa Kepala Desa Damarsi (Miftahul Anwarudin red), Mantan Ketua BPD (Solikan red) dan juga Hasan Hadi (combet), ketua Lembaga Masyarakat Peduli Desa (LMPD), juga hadir dalam syukuran rencana pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi. Pernyataan tersebut otomatis membantah narasi penyerobotan yang selama ini di gaungkan oleh pemerintah Desa dan orang orang dekat Kepala Desa.” Lanjut Alsuwari.
Sementara itu, Mashuda yang juga diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada hari ini, menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan semua yang Dia ketahui dan alami kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
” Saya, yang pada waktu itu sebagai penyuplai bahan bangunan dalam pembangunan rumah kos tersebut, sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan alami kepada penyidik,” ujarnya.
Mashuda juga juga menegaskan bahwa narasi penyerobotan yang disampaikan pemerintah Desa Damarsi dan orang orang dekat kepala desa (Miftahul Anwarudin red) adalah hal yang tidak masuk akal, pasalnya pada saat acara syukuran rencana di mulainya pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi tersebut, pihak pemerintah desa Damarsi termasuk Kepala Desa (Miftahul Anwarudin red) juga hadir dan bahkan memimpin doa. Selain Kepala Desa ada juga Ketua BPD saat itu (Sodikun red) dan Ketua Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD), Hasan Hadi yang juga menjabat sebagai anggota LPMD pada saat itu yang juga hadir dalam acara syukuran tersebut.
” Pada syukuran rencana pembangunan rumah kos sekitar bulan Februari 2023 Kepala Desa ( Miftahul Anwarudin),Ketua BPD (Sodikun) dan anggota LPM ( Hasan Hadi) yang saat itu menjadi Ketua Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD) juga hadir. Bahwa Kepala Desa sendiri yang memimpin doa pada saat itu. Dan setelah acara itu Kepala Desa (Miftahul Anwarudin) Ketua BPD (Sodikun) dan direktur Sampurna Indo Raya (Agus Nasroni) memasang plakat bertuliskan Tanah Kas Desa di atas sawah milik H, Ayugan. Makanya tidak masuk akal kalau pembangunan rumah kos itu sekarang dikatakan sebagai penyerobotan “, jelas Mashuda kepada awak media. (NK)











