Surabaya//Suaraglobal.co.id
Angota Pol.PP mengusir para PKL di jl. Kertajaya indah di depan Bank BCA dan membawa 1 tabung gas elpiji walaupun anggota Pol. PP sudah diberi beberapa nasi bungkus oleh salah satu pedagang, sebelum membawa elpiji tersebut hingga diambil foto dan dikonfirmasi oleh awak media yang kebetulan sedang ngopi di lokasi tersebut 13/4/2026.
“Apakah ada tinjauan” ujar Jurnalis terhadap Bambang Kepala Pol. PP, tiba tiba beberapa anggota Pol.PP bertanya dengan nada tinggi ke jurnalis tersebut tanyak “Kenapa mengambil foto apa sudah izin, karena ada undang undangnya mengambil foto” ujar anggota tersebut “Kalau tidak kuat bayar kopi saya bayar” ujar salah satu Pol.PP tersebut merendahkan wartawan, dan terjadilah cekcok mulut dan sempat ada salah satu melontarkan kata kata pengancaman “Kalau berita ini sampai naik saya cari kamu kalau tidak terima rumah saya di Simo, yang sempat memfoto id card jurnalis tersebut” ujar salah satu Pol. PP tersebut sehingga Bambang Kepala Pol.PP melerai dan menenangkan serta mengajak pergi anggotanya.
Ujar pedagang hampir setiap hari begini, “Ya namanya saya cari makan di jalan tapi saya tidak bisa memberi tiap hari karena kadang sepi kadang ramai, terus saya dan pedagang lainnya punya ide saya belikan setiap minggunya kadang rokok, kadang kalau sepi ya saya kasih nasi bungkus dari pada kursi saya di ambil lagi atau yang lain diambil saya bawa 6 kursi tinggal 1 wong sampai sekarang KTP saya masih di sita belum saya ambil mas, saya juga orng tidak mampu mas, namanya petugas salah benar tetap minta benar mas” ujar pedagang yang enggan di sebut namanya mengeluh.
Masyarakat setempat juga menyayangkan kinerja anggota Sat Pol PP yang dinilai arogan, hal ini diharapkan peran serta Walikota untuk memberikan bekal kinerja aparat pemerintah seharusnya lebih humanis.
Apalagi sampai menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang “Menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Tindakan ini melanggar kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.”.apalagi sampai ada indikasi pengancaman, seakan tidak ada etika sebagai seorang petugas negara dan ini sangat membutuhkan bimbingan dari pihak terkait agar Surabaya selalu dalam.komdisi baik secara menyeluruh.
( Toni )











