Lamongan//suaraglobal.co.id — Sengketa tanah keluarga mencuat setelah proses pembagian aset peninggalan almarhum Samari dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Permasalahan ini berkaitan dengan sejumlah bidang tanah yang diperoleh selama pernikahan Samari dengan istrinya, Djonasri yang beralamat di Desa Balun Kecamatan Turi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Samari menikah dengan Djonasri pada tahun 1977. Saat itu, Samari telah memiliki seorang anak bernama Supurnomo dari hubungan sebelumnya.
Selama masa pernikahan hingga tahun 2020, pasangan tersebut diketahui berhasil mengumpulkan sejumlah aset berupa lahan pertanian dan pekarangan yang tersebar di beberapa wilayah.
Adapun rincian aset tersebut meliputi:
Lahan sawah di Kelurahan Sukorejo seluas kurang lebih 21.600 meter persegi yang terbagi dalam tiga bidang.
Lahan di Desa Ploso Wahyu seluas sekitar 9.600 meter persegi.
Lahan di Kelurahan Temenggung Baru seluas sekitar 4.800 meter persegi.
Lahan di Desa Balun seluas sekitar 11.479 meter persegi yang terdiri dari tiga petak.
Dua bidang tanah pekarangan yang juga berada di wilayah Desa Balun.
Pada akhir tahun 2020, Samari meninggal dunia. Selanjutnya, pada tahun 2022 dilakukan pembagian aset kepada para ahli waris.
Dalam pembagian tersebut, anak Samari, Supurnomo, disebut hanya menerima dua bidang sawah dengan luas masing-masing sekitar 7.200 meter persegi dan 5.700 meter persegi.
Namun, pembagian ini menuai keberatan. Pasalnya, total aset yang dimiliki selama pernikahan disebut mencapai delapan petak sawah dan dua bidang tanah pekarangan.
Selain itu, status administrasi Supurnomo juga disebut tercatat sebagai anak kandung dalam keluarga tersebut, sehingga dinilai memiliki hak atas bagian yang lebih proporsional.
Persoalan semakin berkembang setelah pada tahun 2023 salah satu bidang sawah di Desa Ploso Wahyu diketahui telah dialihkan oleh Djonasri bersama pihak lain bernama Kasuwan. Proses tersebut disebut melibatkan notaris bernama Sholeh yang berkantor di kawasan Perumahan Pagarwojo.
Tak hanya itu, tanah pekarangan yang berada di kawasan yang disebut terkait dengan PT Global juga turut menjadi bagian dari sengketa yang kini dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM LIRA Lamongan, Nanang, angkat bicara. Ia menilai sengketa ini perlu ditangani secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Jika ada dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian aset, maka perlu ditelusuri secara hukum agar jelas dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pembagian maupun pengalihan aset yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Djonasri maupun pihak terkait lainnya, termasuk notaris yang disebut dalam proses transaksi. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak yang berselisih. Red











