Hukum

Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Perangkat Desa Di Kecamatan Tulangan, Saksi Mengaku Setor Uang Hingga 720 Juta

64
×

Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Perangkat Desa Di Kecamatan Tulangan, Saksi Mengaku Setor Uang Hingga 720 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan Kasus korupsi rekrutmen penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jum'at,17/4/2026, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi terungkap ada aliran dana Rp 720 ke rekening terdakwa.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam rekrutmen penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi alias Neng Tiwik menghadiri tiga orang saksi kunci yang merupakan ” pemain” dalam skandal jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah kecamatan Tulangan. Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo diantaranya, M.Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro non aktifkan), Santoso (Kepala Desa Medalem non aktif) dan Shohibul Yanto ( mantan Kades Banjarsari Kecamatan Buduran). Mereka merupakan terpidana dalam kasus yang sama, dan sebelumnya sudah di vonis bersalah pada Maret 2026 yang lalu.

Saksi Shohibul Yanto memberikan keterangan yang cukup jelas terkait kronologi keterlibatan terdakwa (Sri Setyo Pratiwi red) dalam kasus korupsi rekrutmen penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut. Selain itu, Shohibul Yanto juga menerangkan bagaimana Ning Tiwik meyakinkan mereka. Neng Tiwik yang mengaku mempunyai ” jalur khusus” untuk menentukan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang di laksanakan di Badan Kepegawaian Daerah provinsi Jawa Timur. Untuk mendapatkan jaminan kelulusan tersebut, kata Shohibul Yanto, Neng Tiwik mematok harga sampai Rp 50 juta rupiah untuk setiap posisi perangkat desa.

Ketiga saksi ini, hadir dengan status terpidana yang telah divonis pada Maret 2026 lalu. Kesaksian paling mencolok datang dari Sochibul Yanto, yang membeberkan bagaimana Neng Tiwik meyakinkan mereka memiliki “jalur khusus” untuk menentukan kelulusan dalam seleksi perangkat desa.

“Untuk tarif per peserta awalnya dipatok Rp 25 juta sampai Rp 50 juta perorang. Namun, akhirnya disepakati harga Rp 50 juta per peserta,” ujar saksi Sochibul Yanto di persidangan tersebut.

Selain itu, Sochibul Yanto menguraikan bahwa terdapat skema manipulasi ujian. Yakni  terdakwa (Tiwi) memerintahkan saksi mencari kisi-kisi soal di Google untuk dipelajari seluruh peserta “titipan”. Bahkan, pengaturan strategis lainnya, Neng Tiwik diduga mengatur denah tempat duduk peserta saat ujian berlangsung. Saksi bahkan, mengaku menggambar peta posisi duduk berdasarkan instruksi langsung dari terdakwa.

“Untuk kisi-kisi saya disuruh cari dari Google. Sedangkan, pengaturan tempat duduk diarahkan terdakwa. Kemudian saya gambar petanya,” ungkap saksi Sochibul Yanto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander itu.

Tidak hanya itu saja, fakta di persidangan mengungkap total uang yang mengalir ke rekening Bank BCA milik terdakwa mencapai Rp 720 juta. Uang itu, ditransfer secara bertahap antara tanggal 2 Mei hingga 20 Mei 2025 lalu. Transfer itu, hanya beberapa hari sebelum ujian digelar pada 27 Mei 2025 lalu.

“Tetapi ada kejadian janggal pasca penangkapan para mantan dan kades nonaktif itu. Uang sebesar Rp 120 juta mendadak dikirim balik ke rekeningnya pada akhir Mei 2026, saat dirinya sudah berada dalam tahanan polisi. Yang memberi tahu ada transfer masuk ya polisi. Karena HP dan rekening saya sudah disita polisi,” tegas saksi Sochibul Yanto.

Sementara terdakwa Neng Tiwik, yang saat ini menjalani sidang dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan, menampik mayoritas kesaksian Sochibul Yanto itu. Saat diberi kesempatan menanggapi oleh Hakim, Neng Tiwik dengan tegas menyatakan keterangan itu, banyak yang tidak benar.

“Banyak keterangan saksi Sochibul Yanto yang tidak benar majelis hakim,” katanya.

Sedangkan Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander bakal terus mendalami keterangan saksi-saksi lain dan bukti transaksi perbankan untuk menyimpulkan secara logis peran Neng Tiwik dalam sindikat ini. Jika terbukti, kasus ini menjadi potret buram birokrasi tingkat desa di Sidoarjo yang tercemar praktik suap menyuap.

“Kami selaku Majelis Hakim nanti akan menyimpulkan keterangan para saksi secara logis,” pungkasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *