Daerah

SPPG Gambiran Jombang : Prosedur Sah di Atas Kertas, Akuntabilitas Aset Daerah Dipertanyakan

23
×

SPPG Gambiran Jombang : Prosedur Sah di Atas Kertas, Akuntabilitas Aset Daerah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Jombang||suaraglobal.co.id – Pembangunan SPPG Gambiran bukan sekadar proyek fisik, melainkan juga menjadi ujian tata kelola aset daerah dalam pelaksanaan program nasional MBG. Di satu sisi, landasan regulasi terlihat cukup kuat. Namun di sisi lain, terdapat indikasi celah koordinasi serta minimnya transparansi yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

1. Dasar Hukum : Ada, Namun Tidak Menghapus Kewajiban Prosedural Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang merujuk pada tiga dasar dokumen :

– Surat BGN No. B-03/02.01/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang arahan umum kepada pemerintah daerah.

– Surat Pj Bupati No. 000.7/115/415.1/2025 tanggal 18 Februari 2025 terkait usulan lokasi lahan.

– Keputusan Bersama tiga kementerian No. 125/2025, 17/2025, dan 400.5.7-3880/2025 tentang penetapan lokasi SPPG.

Namun demikian, Keputusan Bersama tersebut hanya menetapkan lokasi, bukan memberikan legitimasi otomatis terhadap pemanfaatan aset daerah. Dalam konteks Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah tetap wajib tunduk pada Permendagri 19/2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan BMD.

Artinya, pemanfaatan aset daerah harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain :

– Persetujuan DPRD untuk hibah atau kerja sama pemanfaatan jangka panjang di atas 5 tahun

– Peraturan Bupati terkait skema pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan BMD

– Perjanjian tertulis yang memuat hak, kewajiban, jangka waktu, serta status aset

Hingga saat ini, dokumen turunan berupa perjanjian atau regulasi teknis tersebut belum dipublikasikan ke ruang publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan status hukum pemanfaatan lahan tersebut.

2. Pernyataan Mantan Camat Mojoagung : Indikasi Kelemahan Koordinasi

Mantan Camat Mojoagung, Muchtar, disebut turut hadir dalam survei awal bersama Pj Bupati, Sekda, dan BPKAD. Namun kemudian ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses lanjutan.

Hal ini menjadi catatan, mengingat camat merupakan PPID pembantu di tingkat kecamatan sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks wilayah kerja, Camat semestinya memiliki keterlibatan dan pemahaman atas program strategis di wilayahnya.

Terdapat Dua Kemungkinan Yang Dapat Dianalisis :

– Lemahnya koordinasi vertikal, di mana informasi tidak tersampaikan hingga tingkat kecamatan.

– Proses yang tidak sepenuhnya inklusif, sehingga sebagian tahapan berjalan langsung di level kabupaten tanpa pelibatan struktur wilayah.

Keduanya menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola informasi dan koordinasi birokrasi.

3. Risiko Hukum dan Keuangan Daerah

Jika pemanfaatan lahan dilakukan tanpa perjanjian resmi yang sah, maka terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan :

– Potensi kerugian daerah, karena aset digunakan pihak ketiga tanpa skema kompensasi atau jaminan pemeliharaan yang jelas.

– Risiko hukum, termasuk potensi gugatan tata usaha negara (PTUN) akibat cacat prosedur administrasi.

4. Sikap Pemerintah Desa Gambiran : Minim Transparansi Publik

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Gambiran belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan yang sudah berjalan di wilayahnya.

Padahal, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan pemanfaatan aset di wilayah desa.

Diamnya pemerintah desa menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses ini melibatkan musyawarah desa dan partisipasi warga.

5. Konteks Kebijakan : Kecepatan Program vs Kepatuhan Prosedur

Program MBG merupakan bagian dari prioritas nasional dalam kerangka pembangunan jangka panjang. Namun percepatan pelaksanaan program tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Ketidakseimbangan antara kecepatan implementasi dan kepatuhan regulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

6. Pertanyaan Kritis yang Perlu Dijawab Pemkab Jombang

Sejumlah aspek penting yang perlu dibuka ke publik antara lain :

– Aspek Keterangan Legalitas Aset

– Status dan nomor register BMD lahan Gambiran di BPKAD

– Skema kerja sama Bentuk pemanfaatan : pinjam pakai, hibah, atau kerja sama

– Dasar hukum daerah

– Keberadaan Perbup terkait pemanfaatan BMD SPPG Gambiran

– Pelaksana teknis

– Kontraktor, nilai proyek, serta sumber pendanaan

– Koordinasi wilayah

– Dokumen keterlibatan atau tembusan ke Kecamatan Mojoagung

Kesimpulannya, Sekretaris Daerah Jombang benar bahwa program ini memiliki dasar hukum di tingkat pusat. Namun, legalitas tersebut tidak serta – merta meniadakan kewajiban prosedural di tingkat daerah.

Tanpa keterbukaan dokumen dan kejelasan mekanisme pemanfaatan aset, program yang diklaim sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045 justru berisiko menimbulkan persoalan tata kelola aset daerah.

Diamnya proses administrasi hari ini dapat berubah menjadi temuan di kemudian hari.

Pertanyaannya, Apakah Inspektorat Kabupaten Jombang telah melakukan audit awal terhadap proses pemanfaatan lahan SPPG Gambiran, atau masih menunggu adanya laporan resmi…?
Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *