Daerah

Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah Tak Perlu KTP Pemilik Lama

14
×

Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini

Medan//suaraglobal.co.id
-Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai Kamis (30/4/2026), wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan hasil jual beli atau hibah, namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Selama ini, ketiadaan KTP pemilik sebelumnya kerap menjadi kendala dalam pengurusan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup memenuhi tiga persyaratan utama untuk pengesahan STNK sekaligus pembayaran PKB.

“Cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pasalnya, masih banyak kendaraan yang beredar dengan identitas pemilik lama karena berbagai alasan, termasuk proses administrasi yang belum tuntas.

“Dengan kemudahan ini, kami ingin masyarakat tidak lagi terkendala dalam membayar pajak. Tidak perlu lagi KTP pemilik lama, yang penting identitas pemilik saat ini jelas” tegasnya.

Selain kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara juga terus menggencarkan program Gebyar Pajak 2026.

Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.

Langkah inovatif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, dengan terciptanya sistem pembayaran pajak yang lebih praktis, transparan, dan efisien.(ozy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *