Politik

Warga Akan Laporkan AH Alias Mencek Anggota BPD Damarsi Ke DPMD Karena Kampanyekan Calon Kades Incumbent

106
×

Warga Akan Laporkan AH Alias Mencek Anggota BPD Damarsi Ke DPMD Karena Kampanyekan Calon Kades Incumbent

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Salah satu Anggota BPD Damarsi Kecamatan Buduran, AH yang di duga melakukan aksi dukung mendukung salah satu calon Kepala Desa Damarsi dan mengkampanyekan calon Kepala Desa nomor urut 1 (satu). Aksi dukungan terhadap calon Kepala Desa Damarsi nomor urut 1 (satu) yang notabene adalah calon Kades Damarsi incumbent disampaikan di akun media sosial Tik Tok miliknya (AH red) dengan nama akun @Hudamencek. Video yang diunggah akun @Hudamencek tersebut di beri caption ” Damarsi no 1 tetap jaga silaturahmi, Bismillah menuju dua periode lanjutkan “.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap seluruh tahanan Pilkades agar berjalan demokratis, transparan dan berkeadilan justru dilanggar oleh AH. Apa yang dilakukan oleh AH tersebut telah melanggar larangan anggota BPD sebagaimana diatur dalam pasal 25 huruf (a, C dan d) Peraturan Bupati no 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berkaitan dengan kasus tersebut, Suhardi menuntut agar ketua Badan Permusyawaratan Desa Damarsi untuk segera melakukan tindakan terhadap oknum anggota BPD tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh AH selaku anggota BPD sangat mencederai nilai demokrasi dan melanggar larangan anggota BPD sebagaimana diatur dalam peraturan bupati no 47 tahun 2017 tentang BPD. Untuk itu kami sebagai warga desa meminta agar Ketua BPD Damarsi menindak tegas anggotanya tersebut”, ujar Suhardi, mantan anggota BPD periode 2002-2008.

Lebih lanjut Suhardi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan anggota BPD tersebut bisa berdampak terhadap pemberhentian anggota BPD yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 huruf (e), Dimana anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagai anggota BPD.

” Dia (AH red) berpotensi untuk diberhentikan dari jabatannya karena melanggar larangan sebagai anggota BPD. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 huruf (e)”, tegasnya.

Suhardi juga menambahkan bahwa masih ada hubungan kekerabatan antara calon Kepala Desa Damarsi nomor urut 1 (Miftahul Anwarudin red) dengan AH. Tidak hanya menuntut Ketua BPD Damarsi, Suhardi dan warga desa yang lain juga akan bersurat ke Camat Buduran dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo.

“AH itu pamannya calon Kepala Desa Damarsi nomor urut 1 (Miftahul Anwarudin red). Saya dan teman teman juga akan bersurat ke Camat Buduran dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo”, jelasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *