Hukum

Pengasuh Padepokan Padang Ati Ditetapkan Sebagai Tersangka

6
×

Pengasuh Padepokan Padang Ati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pekalongan/suaraglobal.co.id/setelah-menjalani-pemeriksaan-12-jam-dan-dicecar-dengan-53-pertanyaan-ahf-ditetapkan-sebagai-tersangka

Pengasuh Padepokan Padang Ati, AHF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak & Perdagangan Orang [PPA PPO] Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis [28/5/2026] dini hari.

Hal itu setelah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwatinya dengan didampingi kuasa hukumnya Arif NS SH MH, Sokheh Supriyono SH MH, dan Kurnia Nofa Saputra SH, tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton selama 12 jam, sejak Rabu [27/5/2026] siang pukul 13.00 Wib – Kamis [28/5/2026] pukul 00.30 Wib dini hari.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Kasatreskrim AKP Setyanto menjelaskan, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

~”Malam ini, AHF kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti,” tegas AKP Setyanto, Kamis [28/5/2026]

Dijelaskan, tersangka sendiri dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.

Sementara, Arif NS selaku Kuasa Hukum tersangka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nanti pada waktunya, apakah perbuatan yang disangkakan terbukti atau tidak kita lihat dipersidangan.

~”Kami percaya dan berharap, penyidik profesional dan objektif, apalagi kasusnya sensitif, dan tersangka sendiri seorang tokoh agama. Dan, selama ini kita kenal seorang yang alim dan baik,”tuturnya.

Terkait apa yang disangkakan terhadap tersangka, kata Arif, tersangka menolak dan tak membenarkan apa yang disangkakan. ~”Apa yang disangkakan dalam pemeriksaan, tersangka selalu menolak dan tidak membenarkan, apa yang disangkakan, ” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi mengapresiasi langkah penyidik yang telah bekerja secara maksimal bahkan telah menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2