Jakarta/suaraglobal.co.id/kasus-dugaan-korupsi-pembaian-kuota-haji-tahun-2023-2024
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Agama tersebut dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK juga menahan Gus Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis 12/3/2026 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
~“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis [12/3/2026]
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aset yang disita terdiri dari uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp 22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan milik tersangka.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai ratusan milyard.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan
Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
[tpa-suaraglobal]











