Hukum

Kuasa Hukum Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

117
×

Kuasa Hukum Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini

Jakarta/suaraglobal.co.id/kasus-pidana-murni-terhadap-warga-sipil-harus-ditangani-mekanisme-peradilan-umum-diluar-sistem-peradilan-militer

Tim Advokasi Untuk Demokrasi [TAUD], selaku kuasa hukum aktivis Andrie Yunus, secara resmi menuntut agar kasus penganiayaan berat terhadap kliennya diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Perbedaan identitas serta jumlah tersangka yang diumumkan secara terpisah oleh Danpuspom TNI dan Polda Metro Jaya memicu kekhawatiran serius di kalangan tim hukum.

Anggota tim hukum dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai inkonsistensi informasi tersebut sebagai indikasi nyata bahwa proses penegakan hukum saat ini tidak berjalan efektif.

Hussein menjelaskan bahwa ketidakpastian tersebut semakin terlihat nyata ketika membandingkan pernyataan kedua institusi.

Danpuspom TNI menyatakan telah mengamankan empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, sedangkan Polda Metro Jaya justru mengungkap dua inisial berbeda, yakni BHC dan MAK, serta menyebut adanya indikasi jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Senada dengan hal tersebut, anggota tim hukum dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa kasus ini menyangkut tindak pidana murni terhadap warga sipil yang harus ditangani di luar sistem peradilan militer. Tim hukum juga mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap pejabat tinggi terkait seperti Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2