Jakarta/suaraglobal.co.id/silmy-karim-menjadi-tersangka-dugaan-korupsi-pengurusan-dokumen-izin-tinggal-wna
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia [Wamen Imipas RI], Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK setelah terseret rangkaian OTT terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam, KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka
Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Silmy mencapai Rp234,5 miliar, yang mencakup 11 aset tanah di Jakarta senilai Rp184 miliar dan 7 kendaraan mewah senilai Rp8,4 miliar.
Silmy selaku mantan Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin dokumen WNA dengan setoran rutin Rp100 juta per minggu. Total aliran uang haram ke internal instansi diduga mencapai Rp145,5 miliar.
Samarkan Uang & Beli Rumah Pakai Emas: Para tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk mendirikan usaha penarikan mobil [towing] demi menyamarkan dana.
Saat panik diselidiki KPK, mereka menarik dana tunai, mengubahnya menjadi emas, bahkan membeli rumah langsung menggunakan kepingan emas.
Laporan PPATK mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening pegawai. Mirisnya, hanya 3% dana yang bersumber dari gaji resmi, sementara 97% sisanya diduga berasal dari pemerasan layanan paspor, visa, dan izin tinggal.
[tpa-suaraglobal]











