Berita

Dugaan Karaoke “Remang – Remang” di Mojowarno Jombang Disorot – Legalitas Usaha dan Alih Fungsi Lahan Dipertanyakan

8
×

Dugaan Karaoke “Remang – Remang” di Mojowarno Jombang Disorot – Legalitas Usaha dan Alih Fungsi Lahan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Jombang // suaraglobal.co.id – Sebuah bangunan berbentuk L di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga setelah diduga beroperasi sebagai tempat karaoke remang – remang.

Hasil penelusuran Team Media di lokasi menunjukkan, tempat tersebut diduga menyediakan pemandu lagu atau LC (Lady Companion) dan menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Aktivitas usaha disebut berlangsung hingga larut malam dan memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Selain dugaan aktivitas hiburan malam, bangunan itu juga disebut belum mengantongi izin usaha maupun izin tata ruang. Warga menduga lokasi usaha berdiri di kawasan lahan hijau atau area pertanian yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi bangunan usaha hiburan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengelola berpotensi melanggar sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, antara lain :

1. Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 Ayat 1 terkait larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

2. Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terkait aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga.

3. Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran, apabila ditemukan praktik yang mengarah pada penyediaan layanan asusila atau eksploitasi pemandu karaoke.

4. Dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Jombang, jika bangunan berdiri di kawasan pertanian atau lahan hijau tanpa izin sah.

Warga meminta Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta instansi terkait segera memeriksa legalitas usaha, izin mendirikan bangunan, hingga dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan berdiri di lahan hijau, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status legalitas usaha tersebut. Team Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar di masyarakat.

Lokasi yang dimaksud berada di titik 973V+4M2, Jalan Raya Kayen, area sawah/kebun, Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61475.

Warga sekitar juga meminta Polsek Mojowarno Polres Jombang memberi atensi lebih terhadap aktivitas karaoke tersebut yang diduga menyediakan minuman beralkohol dan rawan tindak pidana. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2