Jakarta/suaraglobal.co.id/kasus-penyiraman-
air-keras-terhadap-wakil-koordinator-komisi- untuk-orang- hilang-dan- korban-tindak- kekerasan
Komandan Pusat Polisi Militer [Danpuspom] TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI [BAIS] yang berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut [AL] dan Angkatan Udara [AU].
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu [18/3/2026], Yusri merinci identitas para tersangka sebagai berikut:
NDP [Kapten],
SL [Lettu],
BHW [Lettu], dan ES [Serda]
Menurut Yusri, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan internal. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga mengarah pada penetapan empat anggota BAIS sebagai pelaku.
Namun demikian, terkait peran spesifik masing-masing tersangka dalam peristiwa penyiraman, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat dari unsur intelijen militer. Publik menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara, mengingat korban adalah seorang aktivis yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia.
Penetapan tersangka dari internal TNI juga dinilai sebagai ujian bagi komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara objektif.
Pihak Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendalaman terhadap motif dan peran masing-masing pelaku menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
[tpa-suaraglobal]











