Investigasi

Bantah Isu Dibiayai Pengusaha Bulu Ayam, Jarot Bintoro Ancam Penyebar Informasi Hoax

185
×

Bantah Isu Dibiayai Pengusaha Bulu Ayam, Jarot Bintoro Ancam Penyebar Informasi Hoax

Sebarkan artikel ini
Jarot Bintoro, atau biasa disapa Mas Jarot, ( calon Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman) mengajak warga Desa Kletek untuk bijaksana menyikapi segala macam Informasi. Dia juga membantah adanya isu dukungan atau pembiayaan kepadanya dari pihak pengusaha industri tepung bulu ayam.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Calon kepala desa (cakades) nomor urut 3, Jarot Bintoro, yang akrab disapa Mas Jarot, mengaku menjadi korban kampanye hitam (black campaign) terkait isu dukungan terhadap Jarot Bintoro dari industri pengolahan tepung bulu ayam di Desa Kletek. Ia menyebut, isu tersebut sengaja di hembusan oleh pihak pihak yang ingin menurunkan elektabilitas dan kredibilitasnya. Untuk itu, Jarot Bintoro menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong (Hoax) dan tidak berdasar itu terus berlanjut.

Di tengah proses tahapan pemilihan kepala desa, sosok Mas Jarot sudah dikenal luas oleh warga sebagai figur yang kalem, mudah berkomunikasi dengan warga serta figur yang peduli lingkungan. Sapaan “Mas Lurah Jarot” kerap terdengar di lingkungan desa. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, namanya dikaitkan dengan keberadaan industri pengolahan limbah bulu ayam yang menuai sorotan. Isu tersebut sengaja di hembusan untuk kepentingan politik elektoral.

Sementara itu, Jarot Bintoro membantah dengan tegas terkait tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan industri dimaksud.

“Tidak benar jika saya disebut mendukung atau disuport oleh usaha itu, (industri tepung bulu ayam red)” ujar Jarot Bintoro kepada suaraglobal.co.id, Kamis, 26/3/2026.

Lebih lanjut, Jarot Bintoro menegaskan, apabila kelak mendapat amanah memimpin Desa Kletek, dirinya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Langkah itu, menurutnya, akan ditempuh melalui mekanisme resmi.
Mas Jarot berencana menyurati kepala daerah serta sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang (P2CKTR), serta komisi di DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membidangi persoalan lingkungan.

Tujuannya, agar dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menimbulkan pencemaran. Ia juga menyampaikan bahwa kewenangan kepala desa terbatas dalam hal perizinan usaha. Mengacu pada ketentuan dalam sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha merupakan kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.

“Karena itu, janji menutup usaha secara sepihak oleh kepala desa adalah tidak realistis atau omon omon saja. Karena kewenangan kepala desa hanya menyerap aspirasi warga, dan menyampaikan kepada pemerintah kabupaten agar dilakukan evaluasi,” katanya.

Jarot Bintoro atau biasa disapa Mas Jarot berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas, serta dapat menyaring kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Dia juga mengajak semua warga desa untuk mengedepankan sikap saling menghargai dan menjaga kerukunan antar warga desa, meskipun ada perbedaan pilihan politik. Agar suasana kondusif tetap terjaga menjelang pemilihan kepala desa yang semakin dekat. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *