Investigasi

Berharap Penanganan Kasus Korupsi Kredibel Dan Transparan, Warga Desa Damarsi Dan Sawohan Bersurat Ke JAMwas Kejagung Dan Komisi 3 DPR RI

154
×

Berharap Penanganan Kasus Korupsi Kredibel Dan Transparan, Warga Desa Damarsi Dan Sawohan Bersurat Ke JAMwas Kejagung Dan Komisi 3 DPR RI

Sebarkan artikel ini
Warga desa Damarsi dan Warga Desa Sawohan Kecamatan Buduran berharap penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dilakukan dengan cara profesional dan kredibel. Untuk itu warga kedua Desa tersebut berkirim surat ke JAMwas Kejagung selaku pengawas internal para Jaksa dan juga bersurat ke pimpinan Komisi 3 DPR RI selaku pengawas eksternal para aparatur penegak hukum.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Damarsi dan Desa Sawohan Kecamatan Buduran, masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh seksi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Warga Desa Damarsi maupun warga desa Sawohan yang melihat dan merasakan penanganan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Sidoarjo dalam hal ini seksi Intel cenderung bias. Selain itu gencarnya isu adanya upaya pra kondisi yang dilakukan oleh kedua kepala desa Damarsi dan Sawohan di lingkungan desa semakin membuat warga kedua desa tersebut kuwatir kasus dugaan korupsi yang mereka laporkan akan menguap begitu saja.

Seperti yang disampaikan Mansur, salah satu warga desa Sawohan yang terus memantau perkembangan penanganan kasus yang Dia laporkan. Adanya pernyataan Jaksa yang mengatakan bahwa kasus yang Dia laporkan bukanlah delik korupsi membuat warga Desa Sawohan semakin curiga adanya upaya dari mengkaburkan kasus ini.

“Apa yang disampaikan jaksa bahwa kasus ini tidak ada unsur korupsi dan jaksa beralasan tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun saya tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi dan sudah jelas diatur dalam pasal 8 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, jelas Mansur.

Kekhawatiran Mansur bukan tanpa alasan, selain adanya perbedaan keterangan dari kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disampaikan ke salah media cetak nasional yang mengatakan bahwa ” baru pihak pelapor yang Diperiksa” dengan jaksa yang memeriksanya yang mengatakan bahwa” kepala desa Sawohan, mantan ketua BPD dan juga pemilik tanah sudah diperiksa”. Selain itu, dilingkungan desa juga beredar isu bahwa Kepala Desa Sawohan sudah “mengkondisikan” jaksa agar kasus ini tidak berlanjut. Namun, Mansur dan warga desa Sawohan yang lain berharap isu itu tidak benar. Untuk memastikan penanganan kasus ini bisa profesional, transparan dan kredibel, pihaknya akan bersurat ke Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi 3 DPR RI.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo menjamin bahwa kejaksaan negeri Sidoarjo akan bekerja profesional dan tanpa ada tekanan

“Karena kami merasa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sawohan. Dan untuk tetap menjaga agar penanganan kasus ini kredibel dan transparan maka, kami Bersurat ke JAMwas Kejagung selaku pengawas internal para Jaksa dan juga ke Komisi 3 DPR RI selaku Wakil kami yang mengawasi kinerja aparatur penegak hukum “, jelasnya.

Sementara itu, Efendi, warga desa Damarsi Kecamatan Buduran juga mengungkapkan adanya ke khawatiran dari warga Desa terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi yang mereka laporkan akan mengalami stagnasi. Kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi tersebar isu di masyarakat tentang adanya upaya pengkondisian terhadap aparat penegak hukum. Namun demikian Efendi masih berharap isu yang berkembang di masyarakat tersebut tidak benar. Pihaknya dan warga desa Damarsi yang lain masih berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional dan kredibel.

“Isu adanya upaya pengkondisian yang dilakukan pemerintah Desa Damarsi kepada para aparat penegak hukum (penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo red) sudah beredar di masyarakat, namun Kami berharap kejaksaan negeri Sidoarjo tetap bekerja profesional dan kredibel”, ujarnya.

Lebih lanjut, Efendi juga menyampaikan bahwa untuk tetap menjaga proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi, pihaknya dan warga Desa yang lain akan berkirim surat ke JAMwas Kejagung selaku pengawas internal para Jaksa dan juga bersurat ke pimpinan Komisi 3 DPR RI.

“Agar kekhawatiran kami tidak terjadi maka, Kami akan bersurat ke JAMwas Kejagung selaku pengawas internal para Jaksa dan juga bersurat ke pimpinan Komisi 3 DPR RI selaku pengawas eksternal para aparatur penegak hukum”, tegasnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua orang Kepala Desa (Kades Damarsi dan Kades Sawohan) yang sedang dilakukan oleh seksi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini, merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari prilaku korupsi. Pemberantasan korupsi merupakan misi strategis presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab prilaku koruptif adalah salah satu penyebab utama pertumbuhan ekonomi dan terhalangnya tujuan negara dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu para aparat penegak hukum khususnya institusi Kejaksaan diharapkan tetap menjadi yang terdepan dalam membantu presiden untuk melakukan pemberantasan korupsi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *