Investigasi

Mansur Minta Kejaksaan Profesional Dan Jangan Ada “Main Mata” Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan

230
×

Mansur Minta Kejaksaan Profesional Dan Jangan Ada “Main Mata” Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan

Sebarkan artikel ini
Mansur dan kawan kawan, Warga Desa Sawohan Kecamatan Buduran, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna memenuhi undangan dari penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo dalam penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sawohan. Mansur dkk meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk bekerja profesional dan tidak ada " main mata" dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan Sebagaimana diatur dalam pasal 8 undang undang no 20 tahun 2001

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penanganan Kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh NM, Kepala Desa Sawohan Kecamatan Buduran. Rabu, 8/4/2026 , Mansur, warga desa Sawohan yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 19/1/2026 yang lalu, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kedatangan Mansur tersebut guna memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya ke awak media Mansur, menyampaikan adanya upaya pengalihan subtansi persoalan dari dugaan korupsi menjadi hanya kesalahan administrasi.

“Tadi disampaikan oleh jaksa, bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi. Jaksa beralasan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun saya tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi. Dan sudah jelas diatur dalam pasal 8 undang undang no 20 tahun 2001”, jelasnya.

Pasal 8 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang “Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, membiarkan uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000″. Untuk itu, Mansur dkk, meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional dan tidak ada ” main mata” dalam menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional dan tidak ada ” main mata ” dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sawohan”, pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi perkara dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sawohan sebagai berikut,.

Pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 bertempat di kantor Sawohan Kecamatan Buduran telah diadakan rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh NM selaku Kepala Desa Sawohan dan di hadiri oleh BPD, perangkat Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Sawohan. Dalam sambutan Kepala Desa Sawohan (NM) menyampaikan bahwa desa Sawohan akan mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari provinsi Jawa Timur pada tahun 2012, yang mana bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan saluran air (drainase) sampai ke Kali Proyo (sungai Proyo). Agar pembangunan drainase bisa sampai ke Kali Proyo, maka diperlukan (kata Kepala Desa) adanya pembebasan lahan seluas lebih/kurang 1.080 M2. Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus di atas Tanah Kas Desa (TKD). Untuk itulah, Kepala Desa beserta anggota BPD bernegosiasi dengan pemilik lahan (H.Huda) warga Banjarsari kecamatan buduran. Dan yang bersangkutan bersedia menjual lahan tersebut seluas 9.000 M2 dengan harga Rp 900 juta dengan kesepakatan dibayar lunas dalam tempo 3 tahun.

Adapun rencana pemanfaatan lahan seluas 9.000 M2 tersebut :
1. Sebelah makam akan dipergunakan untuk tandon air.
2. Sebelah timur Ngemplak akan dipergunakan untuk lapangan olahraga.
3. Sebelah Utara makam akan dijual kaplingan kepada masyarakat desa Sawohan dan hasil penjualannya dipergunakannya untuk membayar pemilik tanah (H Huda).
Karena dari estimasi pendapatan dari penjualan kaplingan sebesar Rp 730 juta, maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp 170 juta rupiah agar memenuhi angka Rp 900 juta untuk membayar pemilik tanah (H Huda). Sementara itu dalam kesepakatan rapat tersebut diputuskan terkait kekurangan dana sebesar Rp 170 juta tersebut akan dibebankan kepada warga masyarakat untuk swadaya (partisipasi). Besaran partisipasi setiap Kepala keluarga di kelompok menjadi tiga golongan, yaitu
1. Golongan A partisipasi sebesar Rp 1 juta/Kepala keluarga
2. Golongan B partisipasi sebesar Rp 400 ribu/Kepala keluarga
3. Golongan C partisipasi sebesar Rp 250 ribu/Kepala keluarga.

Dimana, partisipasi masyarakat dapat diangsur sampai 5 (lima) bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai dengan 10 April 2013. Dana partisipasi masyarakat yang di himpun oleh setiap ketua RT dan di setor ke pemerintah desa Sawohan. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang realiasi lapangan olahraga yang dijanjikan Kepala Desa Sawohan. Untuk itu Warga menganggap bahwa, Kepala Desa Sawohan (NM) telah melakukan penggelapan uang hasil swadaya masyarakat tersebut dan berpotensi kuat melanggar pasal 8 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sawohan (NM) sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999, terkait proses penjualan kaplingan. Dimana NM melakukan proses penjualan kaplingan dan atau menerima secara langsung pembayaran kaplingan dan tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat desa terkait besaran uang yang didapat dari penjualan kaplingan. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *