Hukum

Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD Damarsi Dilimpahkan Ke Pidsus Bantah Narasi “Kades Sakti”

3
×

Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD Damarsi Dilimpahkan Ke Pidsus Bantah Narasi “Kades Sakti”

Sebarkan artikel ini
Alsuwari bersama warga desa Damarsi yang lain saat mendampingi dua saksi pelapor kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi yang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jum'at 5/6/2026.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Skandal dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran sudah dilimpahkan ke Seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sidoarjo. Kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Kepala Desa Damarsi (Miftahul Anwarudin red) dan bos PT Sampurna Indo Raya (Agus Nasroni red) tersebut dilaporkan warga sejak 12/1/2026 yang lalu. Sebelum dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo laporan masyarakat tersebut di tangani oleh Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi seluas 3.500 M2 tersebut kini sudah terbangun puluhan rumah kos yang telah diperjual belikan oleh PT Sampurna Indo Raya tanpa ada tanah pengganti (tukar guling) sebagai telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Alsuwari salah satu tokoh masyarakat Desa Damarsi yang getol mengawal kasus ini sejak awal pun angkat bicara, pasalnya dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi ini sudah terang benderang. Dia juga mengapresiasi kerja Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang tetap fokus untuk mengungkap kejahatan oknum kades dan pihak developer yang telah merugikan masyarakat desa Damarsi dan negara pada umumnya.

” Saya apresiasi kinerja kejaksaan negeri Sidoarjo dengan melimpahkan kasus ini ke Seksi pidana khusus (Pidsus). Dan saya berharap kejaksaan segera dapat menetapkan pihak pihak yang bertanggung jawab terkait kasus ini menjadi tersangka ” ujarnya.

Lebih lanjut Alsuwari meyakini bahwa tidak ada satupun pejabat/warga negara yang kebal hukum. Hal itu di sampaikan karena selama ini Dia banyak mendengar narasi yang dihembuskan oleh orang orang dekat dari Miftahul Anwarudin (Kepala Desa Damarsi red) bahwa yang bersangkutan (Miftahul Anwarudin red) adalah orang sakti dan tidak mungkin dapat tersentuh hukum’.

” Tidak ada pejabat atau warga negara yang kebal hukum. Saya menyakini bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan bekerja maksimal dalam memberantas para pelaku korupsi. Dan narasi bahwa Miftahul Anwarudin “sakti” akan dijawab dengan kinerja kejaksaan”. tambahnya.

Alsuwari juga menegaskan bahwa pihaknya dan warga desa Damarsi yang lain akan terus mengawal dan membantu upaya kejaksaan negeri Sidoarjo dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa.

” Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami juga siap membantu Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengungkap dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab menjadi tersangka ‘ pungkas Alsuwari yang getol mengawal kasus ini sejak awal. ( NK)

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Skandal dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran sudah dilimpahkan ke Seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sidoarjo. Kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Kepala Desa Damarsi (Miftahul Anwarudin red) dan bos PT Sampurna Indo Raya (Agus Nasroni red) tersebut dilaporkan warga sejak 12/1/2026 yang lalu. Sebelum dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo laporan masyarakat tersebut di tangani oleh Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi seluas 3.500 M2 tersebut kini sudah terbangun puluhan rumah kos yang telah diperjual belikan oleh PT Sampurna Indo Raya tanpa ada tanah pengganti (tukar guling) sebagai telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Alsuwari salah satu tokoh masyarakat Desa Damarsi yang getol mengawal kasus ini sejak awal pun angkat bicara, pasalnya dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi ini sudah terang benderang. Dia juga mengapresiasi kerja Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang tetap fokus untuk mengungkap kejahatan oknum kades dan pihak developer yang telah merugikan masyarakat desa Damarsi dan negara pada umumnya.

” Saya apresiasi kinerja kejaksaan negeri Sidoarjo dengan melimpahkan kasus ini ke Seksi pidana khusus (Pidsus). Dan saya berharap kejaksaan segera dapat menetapkan pihak pihak yang bertanggung jawab terkait kasus ini menjadi tersangka ” ujarnya.

Lebih lanjut Alsuwari meyakini bahwa tidak ada satupun pejabat/warga negara yang kebal hukum. Hal itu di sampaikan karena selama ini Dia banyak mendengar narasi yang dihembuskan oleh orang orang dekat dari Miftahul Anwarudin (Kepala Desa Damarsi red) bahwa yang bersangkutan (Miftahul Anwarudin red) adalah orang sakti dan tidak mungkin dapat tersentuh hukum’.

” Tidak ada pejabat atau warga negara yang kebal hukum. Saya menyakini bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan bekerja maksimal dalam memberantas para pelaku korupsi. Dan narasi bahwa Miftahul Anwarudin “sakti” akan dijawab dengan kinerja kejaksaan”. tambahnya.

Alsuwari juga menegaskan bahwa pihaknya dan warga desa Damarsi yang lain akan terus mengawal dan membantu upaya kejaksaan negeri Sidoarjo dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa.

” Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami juga siap membantu Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengungkap dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab menjadi tersangka ‘ pungkas Alsuwari yang getol mengawal kasus ini sejak awal. ( NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2