Investigasi

Dugaan Judi Sabung Ayam di Mojoroto Tidak Tersentuh : Nama “Kancil” dan “Adibo” Disebut Warga – Aparat Jangan Kalah Cepat

22
×

Dugaan Judi Sabung Ayam di Mojoroto Tidak Tersentuh : Nama “Kancil” dan “Adibo” Disebut Warga – Aparat Jangan Kalah Cepat

Sebarkan artikel ini

Kediri//suaraglobal.co.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Gang Enam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut – sebut berlangsung berulang ini memunculkan pertanyaan serius : Apakah hukum benar – benar hadir di tengah masyarakat…?

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama “Kancil” (nama samaran).

Tak berhenti di situ, warga juga menyebut nama “Adibo” (nama samaran) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Dalam pengakuannya kepada warga, Adibo disebut mengaku sebagai oknum wartawan bahkan pimpinan redaksi.

Namun, seluruh keterangan ini masih sebatas dugaan dan belum mendapat klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

Indikasi Aliran Dana, Perlu Pendalaman

Sejumlah warga juga menduga adanya aliran dana dari praktik perjudian tersebut, yang disebut sebagai setoran atau “atensi”. Dugaan ini memperkuat alasan perlunya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam banyak kasus serupa, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Jelas Melanggar Hukum

Segala Bentuk Perjudian di Indonesia Telah Dilarang Secara Tegas :

1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Pasal 426 : Penyelenggara judi terancam hingga 9 tahun penjara. Pasal 427 : Pemain judi terancam hingga 3 tahun penjara.

2. KUHP Lama Pasal 303 : Bandar judi hingga 10 tahun penjara. Pasal 303 bis : Pemain hingga 4 tahun penjara.

3. PP No. 9 Tahun 1981 : Menegaskan tidak ada izin untuk praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

Artinya, jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius.

Aparat Sudah Terima Informasi, Publik Tunggu Tindakan

Informasi terkait dugaan ini telah disampaikan kepada pihak Polres Kediri melalui pesan WhatsApp. Respons yang diberikan berupa ucapan terima kasih atas informasi yang masuk.

Namun demikian, masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar respons administratif.

Sorotan publik pun mengarah pada Polsek Mojoroto sebagai aparat terdekat di wilayah tersebut.

Ujian Nyata Penegakan Hukum

Jika dugaan praktik ini benar adanya dan dibiarkan berlarut, maka bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Apalagi jika benar ada pihak yang membawa – bawa nama profesi tertentu untuk memperoleh legitimasi atau perlindungan, hal ini berpotensi mencederai integritas profesi tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan bersih dari perjudian. Kalau memang ada, ya harus ditindak,” ujar warga.

Kasus ini Kini Berada di Titik Krusial :

1. Apakah aparat akan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan ini…?

2. Atau justru praktik serupa akan terus berlangsung tanpa hambatan…?

Publik menunggu, dan waktu akan menjawab. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *