Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus dugaan pidana korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa Damarsi memasuki babak baru. Jum’at,5/6/2026 dua warga desa Damarsi memenuhi panggilan dari penyidik seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sidoarjo. Kedatangan H Musolin (mantan Kepala Desa Damarsi periode 2011-2017) dan Farid Efendi (mantan ketua LPM Desa Damarsi) memenuhi panggilan Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dimintai keterangan sebagai Saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran. Sebelumnya keduanya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh seksi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus yang sama. Indikator keseriusan dari kejaksaan negeri Sidoarjo dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi dengan terlapor Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwarudin dkk semakin terlihat jelas. Terbukti dengan pelimpahan penanganan kasus ini dari seksi Intel ke seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sidoarjo.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2014 yang diubah menjadi undang undang no 3 tahun 2024 tentang Desa, serta Permendagri no 1 tahun 2016 yang diubah menjadi Permendagri no 3 tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa dan juga peraturan Bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa mengatur tentang kewajiban Kepala Desa terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang meliputi pengelolaan, pemanfaatan untuk kepentingan desa (bukan pribadi), perlindungan aset, sertifikasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat serta Kepala Desa selaku penguasa pengelola Aset Desa.
Dalam keterangannya kepada awak media Mantan Kades Damarsi, H. Musolin, mengungkap bahwa pada masa peralihan kepemimpinan desa, TKD tersebut masih berstatus sawah aktif dan belum mengalami perubahan legal yang sah hingga tahun 2018.
Namun, ia menyebut bahwa rencana tukar guling dengan pihak pengembang memang sudah pernah diajukan dan dibahas dalam beberapa periode pemerintahan desa.
“Waktu saya tinggalkan 2018 itu masih sawah TKD, belum ada proses yang selesai,” ujar Musolin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan ketentuan tukar guling belum pernah tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Keterangan lebih tajam datang dari mantan Ketua LPM Desa Damarsi, Farid Efendi, yang menyebut bahwa pada 2018, tak lama setelah Miftakhul Anwarudin menjabat sebagai kepala desa, digelar rapat desa membahas rencana tukar guling TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi.
Rapat tersebut melibatkan perangkat desa, BPD, LPMD, RT/RW, serta pihak pengembang.
Dalam forum itu, disepakati skema penggantian lahan serta kompensasi uang sekitar Rp500 juta. Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak pernah benar-benar terealisasi karena pengembang gagal menuntaskan kewajiban pembebasan lahan.
“Tidak pernah selesai, izin-izin juga belum tuntas,” kata Farid.
Yang menjadi sorotan, meski proses tukar guling belum rampung, lahan TKD tersebut diduga sudah mulai dialihfungsikan.
Farid mengungkapkan bahwa pada akhir 2023, lahan itu sudah diuruk dan berdiri bangunan rumah kos yang kemudian berkembang menjadi sekitar 15 hingga 17 unit.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan aset desa yang status hukumnya belum jelas. “Sudah ada bangunan padahal tukar gulingnya belum selesai,” ungkapnya.
Keputusan Musdes Hentikan Proyek, Diduga Tidak Segera Dieksekusi
Warga dan lembaga desa kemudian menggelar musyawarah desa (musdes) yang memutuskan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan TKD tersebut.
Namun, keputusan tersebut diduga tidak segera dijalankan oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Miftakhul Anwarudin, sehingga aktivitas pembangunan tetap berjalan dalam periode tertentu.
“Sudah diputuskan stop, tapi tidak langsung dieksekusi,” kata Farid.
Dari rangkaian keterangan saksi, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwarudin, memiliki peran dalam membiarkan atau tidak menghentikan proses pemanfaatan TKD sebelum seluruh prosedur tukar guling selesai.
Dengan pemanggilan dua orang saksi pelapor kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran oleh penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo hari, semakin membuat terang penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Miftahul Anwarudin Kepala Desa Damarsi periode 2018-2024 dan pihak PT Sampurna Indo Raya dan juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat Desa Damarsi yang lain serta oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa Damarsi. (NK)











