Investigasi

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penjualan Miras di Kandat Disorot Warga : Remaja hingga Anak di Bawah Umur Disebut Jadi Pembeli

5
×

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penjualan Miras di Kandat Disorot Warga : Remaja hingga Anak di Bawah Umur Disebut Jadi Pembeli

Sebarkan artikel ini

Kediri//suaraglobal.co.id – Dugaan peredaran “Minuman Keras” (Miras) secara bebas di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah warga, sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol, yakni di Desa Karangrejo dan Desa Tegalan.

Selain diduga menjual minuman beralkohol secara terbuka, usaha tersebut juga disinyalir belum mengantongi izin penjualan maupun izin edar sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, menurut keterangan sejumlah warga, pembeli yang datang tidak hanya berasal dari kalangan dewasa. Remaja hingga Anak – Anak yang diduga masih berusia di bawah umur disebut kerap terlihat membeli minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Kami sering melihat Anak – Anak Muda, bahkan yang masih usia sekolah, datang membeli. Kalau memang benar tidak berizin dan bisa diakses Anak – Anak, tentu ini sangat berbahaya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas jual beli miras diduga berlangsung cukup terbuka dan mudah diakses masyarakat. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran warga, terutama terkait dampak yang dapat ditimbulkan terhadap generasi muda.

Masyarakat menilai peredaran miras yang diduga bebas dan mudah dijangkau remaja berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kesehatan, kenakalan remaja, perkelahian, gangguan ketertiban umum, hingga tindak kriminal yang kerap dikaitkan dengan pengaruh konsumsi minuman beralkohol.

Selain berdampak terhadap kesehatan fisik, konsumsi alkohol secara berlebihan juga diketahui dapat memengaruhi fungsi otak, hati, dan jantung, serta meningkatkan risiko terjadinya berbagai gangguan sosial di lingkungan masyarakat.

Karena itu, warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penjualan miras tersebut.

“Kami berharap Satpol PP, Kepolisian, Pemerintah Desa, dan Instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun penjualan kepada anak di bawah umur, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap warga lainnya.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat berwenang menelusuri legalitas usaha yang diduga menjual minuman keras tersebut, termasuk asal – usul barang yang diperjualbelikan serta kepatuhannya terhadap regulasi perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan penjualan miras maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. suaraglobal.co.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2