Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo intensifkan proses penanganan skandal dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi. Kamis, 11/6/2026 penyidik pidana khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo memanggil Karmidi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi Kecamatan Buduran. Dalam keterangannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Karmidi menegaskan bahwasanya Miftahul Anwarudin selaku Kepala Desa Damarsi waktu itu mengetahui sejak awal pengurukan. Ia juga langsung menghubungi Kepala Desa Damarsi sesaat mengetahui adanya pengurukan di lahan milik desa tersebut. Namun kata Karmidi, Kepala Desa menjawab bahwa pengurukan tersebut dilakukan oleh PT Sampurna Indo Raya dan tidak ada urusannya dengan desa.
” Memang ketika ada urukan pertama pak kades Saya telpon, kenapa TKD kok di uruk namun pak kades menjawab bahwa yang bangun kan Sampurna Indo Raya dan tidak ada kaitannya dengan Desa. Setelah itu kita musyawarahkan lagi. Itu jawaban pak Kades lewat telpon” ujar Karmidi pada awak media usai menjalani pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Hampir 5 jam Karmidi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi menjalani pemeriksaan dan mengaku cukup banyak pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Pada intinya dia menyampaikan bahwa rencana tukar guling itu ada sejak tahun 2019 namun sampai saat ini tukar guling tanah kas desa Damarsi tersebut tidak terjadi. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aktifitas pengurukan dan pembangunan yang dilakukan oleh PT Sampurna Indo Raya sebelum adanya tukar guling. Namun demikian, Karmidi mengatakan, kalaupun ada kesepakatan antara PT Sampurna Indo Raya dan Kepala Desa dirinya juga tidak mengetahui.
“Rencana tukar guling itu ada tapi sampai saat ini belum terjadi. Cuma dari pihak Sampurna Indo Raya itu melaksanakan pembangunan, entah itu lebih dulu ada persetujuan dengan Kades saya tidak tahu, tapi kami sudah mengingatkan. Akhirnya nanti kita kan musyawarahkan lagi” jelas Karmidi.
Kondisi eksisting Tanah Kas Desa Damarsi saat ini sudah berdiri puluhan rumah kos yang sudah diperjual belikan ke konsumen oleh PT Sampurna Indo Raya. Seperti yang pernah di sampaikan oleh para penghuni kos ke suaraglobal.co.id bahwasanya sudah ada sekitar 60 Unit yang terjual dari rencana 70 Unit yang akan di bangun. Pengakuan Ketua BPD tersebut telah memperkuat apa yang disampaikan saksi saksi sebelumnya, yang sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (NK)











