Hukum

Ketua DPR RI Minta Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat

20
×

Ketua DPR RI Minta Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

Pati/suaraglobal.co.id/puan-maharani-soroti-relasi-kuasa-yang- membungkam- korban

Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pelaku, terutama yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pesantren, harus dijatuhi hukuman berat.

Pernyataan ini merespons perkembangan terbaru kasus yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

~“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa,” tegas Puan, Senin [4/5/2026]

Menurut Puan, kasus di Pati memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa kuat seperti pesantren.

Puan Maharani menyoroti posisi korban yang kerap tidak berdaya untuk melapor karena tekanan dari pihak yang memiliki otoritas.

~”Ketika korban berada dalam posisi sulit untuk melapor atau mengakses bantuan, maka persoalannya bukan hanya pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang belum efektif,” ujarnya.

Selain menekankan hukuman berat, Puan juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret, termasuk penahanan tersangka yang telah ditetapkan.

Ia juga meminta agar penanganan tidak berhenti pada aspek hukum semata, melainkan mencakup perlindungan menyeluruh bagi korban.

~”Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan pemulihan psikologis secara maksimal,” tambahnya.

Puan menegaskan bahwa negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. DPR RI, kata dia, akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, seiring meningkatnya tekanan publik agar penegakan hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.

[tpa-suarglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *